Wartain.com || Ketua Komisi 1 F-PKS Dapil 3 H. Iwan Ridwan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/1/2025). Kegiatan membahas Nota Penjelasan tiga Raperda.
Ketiga Raperda itu tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Raperda tentang Jasa Lingkungan.
Dalam sambutannya bupati mengatakan, Raperda tersebut lanjut dia menjadi payung hukum yang memperkuat upaya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di Kabupaten Sukabumi, dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan konservasi ekosistem.
Salah satunya ujar dia adalah pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan akan memberikan dampak positif bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
Masih kata dia Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, menurutnya sangat penting untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi daerah ditengah di tengah persaingan yang makin kompetitif.
“Dengan regulasi ini, Pemkab Sukabumi berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan memberikan kemudahan bagi para investor,” tegasnya.
Menurutnya hal itu sejalan dengan perintah undang-undang untuk mendukung perekonomian daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi yang dapat menarik perhatian investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Sukabumi.
Terkait dengan Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Bupati menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, khususnya hak ulayat atas sumber air.
Meskipun Pemkab Sukabumi telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati menyambut baik inisiatif untuk menetapkan Raperda baru ini.
Marwan juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan perlindungan mata air, serta menghindari adanya tumpang tindih regulasi.
Di tempat terpisah Ketua Komisi 1, H. Iwan Ridwan mengingatkan bahwa dalam perumusan Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dan Perlindungan Mata Air, harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses pembahasan dan pengesahan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, terutama dalam hal pelestarian alam dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.***
Foto : Dok. Sekwan
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)