Wartain.com || Polres Cianjur bersama jajaran Polsek menggelar Press Release hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung selama tujuh hari, terhitung sejak 24 Februari hingga 2 Maret 2025.
Press Release ini digelar di Lapangan Mapolres Cianjur pada Senin (3/3/2025) dan dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Cianjur IPTU Muchtaromi, S.H., didampingi oleh KBO Satsamapta Polres Cianjur IPTU Budi Setiayuda, S.H.
Dalam operasi KRYD ini, Polres Cianjur bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan sebanyak 282 buah knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi teknis.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 1.740 botol serta kantong minuman keras (miras) dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Tak hanya itu, selama sepekan pelaksanaan operasi, Polres Cianjur juga telah melakukan tindakan hukum berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 4 orang yang terbukti menjual dan mengedarkan minuman keras secara ilegal,” ucapk Kapolres.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil patroli yang dilaksanakan oleh personel kepolisian, bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cianjur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam menekan peredaran minuman keras serta penggunaan knalpot tidak standar yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Dengan adanya operasi KRYD ini, diharapkan situasi di wilayah hukum Polres Cianjur semakin kondusif dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman.
Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban serta ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.***
Foto : Humas Polres Cianjur
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)