Wartain.com || Polres Cianjur menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Sabtu (15/2/2025).
Kegiatan dimulai dengan apel kesiapan di Lapangan Apel Mapolres Cianjur pada pukul 21.30 WIB, dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H.
Apel tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Cianjur, personel gabungan dari Polres Cianjur, Kodim 0608/Cianjur, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Dalam pelaksanaan KRYD malam ini, Personel Satlantas Polres Cianjur berhasil menindak 22 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot bising serta kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Sementara itu, personel patroli berhasil menyita 12 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 60 botol atau kantong minuman keras oplosan yang diperoleh dari beberapa depot jamu di wilayah Cianjur.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” ucap Kapolres.***
Foto : Humas Polres Cianjur
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)