Foto : CNBC Indonesia
Wartain.com, Sukabumi || Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) oleh PT Pertamina kurun waktu 2011 hingga 2021.
Karen diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 19/09/2023, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair itu. Pantauan di lokasi, Karen keluar menggunakan rompi oranye khas tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
“KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa 19/09/2023.
Firli menyebut, penyidik akan menahan Karen selama 20 hari ke depan. “Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK,” jelas Firli.
Ini adalah kedua kalinya Karen tersangkut perkara hukum terkait dugaan korupsi. Pada pertengahan 2019, Karen diganjar vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.
Dalam perkara korupsi investasi blok BMG itu negara dirugikan sebesar Rp 568 miliar. Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia. Dugaan keterlibatan Karen dalam dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021 terungkap, atas pengakuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 sampai 2014, Dahlan Iskan, pada 15 September 2023 lalu.
Saat itu Dahlan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG. “Terkait Bu Karen,” kata Dahlan saat itu.
Namun, Dahlan tak menjelaskan lebih jauh soal Karen. Dalam surat panggilan, KPK telah memberi tahu saksi bahwa keterangannya dibutuhkan untuk tersangka tertentu.
Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah Karen, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur Gas PT Pertamina Yenni Andayani sebagai Saksi Dugaan Korupsi LNG Kemudian pihak swasta bernama Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta.
Berdasarkan penelusuran, Dimas merupakan anak Karen. Namun, masa pencegahan mereka sudah berakhir pada Juni 2023 lalu. Di sisi lain, penahanan tersebut merupakan yang kedua dan undang-undang hanya mengatur pencegahan maksimal dua kali.
Sumber : kompas.com
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)