Wartain.com || Kasus pengoplosan lag LPG di Sukabumi mulai menemui titik terang setelah 1 dari 5 terduga pelaku berinisial MA (48) ditemani kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, kasus pengoplosan gas LPG itu berawal dari laporan masyarakat tentang kelangkaan gas subsidi, serta adanya aktifitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
Menyikapi laporan tersebut pihak kepolisian lantas menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan gas LPG yang berlokasi di Kampung Cikujang, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, Selasa (10/12/2024).
Namun saat penggerebekan para terduga pelaku tidak berada di lokasi. pihak kepolisian pun menemukan ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran serta regulator yang digunakan untuk memindahkan gas dari satu tabung ke tabung lainnya.
“Modus operandi yang dilakukan, yaitu dengan cara memindahkan gas 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kilogram (non subsidi) menggunakan alat berupa regulator,” ucap Rita saat kepada awak media, Senin (16/12/2024).
“Kemudian gas 12 kg tersebut dijual kepada konsumen dengan harga kisaran Rp235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per tabung,” sambung Rita.
Rita menyebut, para pelaku telah menjalankan praktik haramnya tersebut selama 3 sampai 6 bulan dengan keuntungan mencapai kurang lebih Rp11 juta perhari.
“Apabila diakumulasi selama 6 (enam) bulan operasional, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2.106.270.000,- (dua milyar seratus enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah),” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan, praktik ilegal yang dilakukan para terduga pelaku menyebabkan kelangkaan gas subsidi di wilayah Sukabumi dan Cianjur.
“Jadi kelangkaan itu yang seharusnya 1020 tabung perhari beredar di masyarakat namun mereka pergunakan. Terkadang jika tidak ada kelangkaan seperti ini mereka mungkin bisa lebih dari 1020 tabung per harinya sampai 4.000-5.000 tabung,” ucap Bagus.
Bagus menyebut MA merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) di tingkat kecamatan. Sementara itu pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Seluruh terduga pelaku sudah kita identifikasi dan mereka berjumlah dua orang dengan karyawan. Sementara dugaan sekitar tiga orang, jadi diduga lima orang, namun masih bisa bertambah,” kata Bagus
“Betul jdi atas nama M dan R itu merupakan ketua dan pengurus salah satu ormas. R itu sebagai pengelola dan operasional gudang. Kalau M itu Ketua Ormas Kecamatan di wilayah Gunungguruh,” pungkas Bagus.
Selain ratusan tabung gas dan regulator, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit mobil losbak, lemari pendingin, serta beberapa alat kelengkapan gas LPG lainnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar).***
Foto : Azi
Editor : Aab Abdul Malik
(RAF)