Wartain.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar dalam kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di RSUD Palabuhanratu. Dana tersebut dikembalikan setelah para terdakwa membayar uang pengganti dan barang bukti disita untuk negara.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni dr. Damayanti Pramasari, Direktur RSUD Palabuhanratu sekaligus Penanggung Jawab Tim Penanggulangan COVID-19, Saeful Ramdhan, Koordinator Manajemen, dan dr. Whisnu Budiharyanto, Koordinator Logistik. Mereka terbukti menyalahgunakan dana insentif nakes tahun anggaran 2020-2021.
“Total uang yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp5.128.817.996. Terdiri dari uang pengganti yang dibayarkan para terdakwa sebesar Rp271,7 juta serta barang bukti uang Rp4,8 miliar lebih yang disita untuk negara,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, Kamis (13/2/2025).
Ia menambahkan bahwa para terdakwa telah membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp135,8 juta sesuai putusan pengadilan. Vonis terhadap ketiga terdakwa telah dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada 25 Februari 2025, dengan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Tuntutan jaksa dua tahun penjara, tetapi putusan hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020-2021, ketika UPTD RSUD Palabuhanratu menerima dana insentif nakes sebesar Rp9,3 miliar. Rinciannya, Rp2,6 miliar pada tahun 2020 dan Rp6,6 miliar pada tahun 2021.
Terdakwa dr. Damayanti Pramasari kemudian membentuk Tim Penanggulangan COVID-19 yang melibatkan 167 orang. Namun, mereka hanya menggunakan verifikasi internal dalam penyaluran insentif, serta membuat data dan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai insentif yang seharusnya dibayarkan kepada nakes yang menangani COVID-19 hanya Rp3,92 miliar, tetapi realisasi pembayaran mencapai Rp5,4 miliar, melebihi ketentuan yang berlaku.
Dari total dana yang diselewengkan:
Rp3,4 miliar dibayarkan kepada 137 orang nakes yang tidak menangani pasien COVID-19.
Rp1,9 miliar diberikan kepada 70 orang nakes yang menangani pasien COVID-19, tetapi dengan jumlah lebih besar dari ketentuan.
Setelah pencairan dana, Herlan Cristoval, seorang ASN RSUD Palabuhanratu, meminta kembali uang yang diterima nakes yang tidak menangani pasien COVID-19 dengan imbalan uang Rp150.000 hingga Rp1 juta per orang.
Praktik ini berlangsung sejak April 2020 hingga Maret 2021. Berdasarkan perintah dr. Damayanti, uang yang terkumpul dari insentif nakes sebesar Rp3,4 miliar digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk tenaga kesehatan dan non-kesehatan di RSUD, konsumsi, sumbangan, hingga kebutuhan pribadi para terdakwa.
Sementara itu, kelebihan pembayaran Rp1,95 miliar kepada 70 nakes juga disalahgunakan. Terdakwa Damayanti Pramasari bahkan memotong 8 persen atau sekitar Rp127 juta untuk diberikan kepada tenaga non-nakes di masing-masing ruangan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa:
dr. Damayanti Pramasari divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Saeful Ramdhan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
dr. Whisnu Budiharyanto dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, ia akan menjalani tambahan kurungan 2 bulan.
Dengan pengembalian dana sebesar Rp5,1 miliar, Kejari Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama dalam sektor kesehatan yang sangat krusial bagi masyarakat.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik