Wartain.com || Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pembukaan seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk tingkat pusat.
Pendaftaran seleksi ini dapat dilakukan mulai tanggal 11 hingga 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama.
Dikutip dari suaramerdeka, Selasa 9/1/2024, Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, menyampaikan undangan kepada para pelamar yang memenuhi syarat untuk berpar
tisipasi dalam seleksi PPIH Arab Saudi.
Adapun untuk pendaftara PPIH ini dilaksanakan melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama.
Anna Hasbie berada di Arab Saudi saat ini, mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama dijadwalkan menandatangani MoU terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah.
Seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. CAT akan mencakup materi wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.
Sementara wawancara akan menilai kemampuan baca tulis Al-Quran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem-solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.
Sementara itu pelaksanaan tes CAT dan wawancara, akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024.
Hasil seleksi dijadwalkan akan diumumkan pada 29 Januari 2024 melalui akun masing-masing peserta.
Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menjelaskan terdapat empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M, yaitu Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).
Untuk mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama dan mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan. Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian, sedangkan yang tidak lulus akan mendapatkan notifikasi.***
Foto: Dok. Kemenag RI
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)