Oleh : Anisa Aulia. S.Pd/Aktivis HMI dan Guru Honorer
Wartain.com || Diatas kertas, sistem desil kesejahteraan milik Kementerian Sosial Republik Indonesia dirancang sebagai instrumen objektif untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Data menjadi fondasi kebijakan, dan kebijakan menjadi jembatan keadilan. Namun, ketika fondasi itu retak, jembatan pun tak lagi kokoh menopang mereka yang paling membutuhkan.
Di lapangan, persoalannya bukan semata pada niat, melainkan pada akurasi. Tak sedikit warga yang hidup dalam keterbatasan—penghasilan tidak menentu, tanggungan keluarga besar, rumah jauh dari layak—justru tercatat dalam kategori mampu. Secara faktual mereka miskin, tetapi secara administratif dianggap tidak miskin. Akibatnya, ketika bantuan sosial digulirkan, nama mereka tak pernah muncul dalam daftar penerima.
Sebaliknya, ada pula warga yang secara ekonomi relatif stabil, bahkan tergolong mapan, tetapi tercatat dalam desil miskin. Mereka terdaftar sebagai penerima manfaat, terkadang berulang kali. Situasi ini tidak selalu lahir dari kesengajaan individu, melainkan dari sistem pendataan yang belum diperbarui secara berkala, minim verifikasi lapangan, dan masih bertumpu pada data lama.
Persoalan ini lebih dari sekadar salah sasaran bantuan. Ini menyangkut prinsip keadilan sosial. Kebijakan publik yang berbasis data seharusnya mencerminkan realitas, bukan sekadar statistik administratif. Ketika data tidak sinkron dengan kondisi riil masyarakat, maka kebijakan yang lahir darinya berpotensi melukai rasa keadilan.
Ironisnya, masyarakat kecil kerap diminta proaktif memperbaiki data: melapor ke RT, mengurus ke kelurahan, atau menunggu pembaruan berikutnya. Prosedur itu mungkin terdengar sederhana bagi sebagian orang, tetapi bagi mereka yang berjuang memenuhi kebutuhan harian, birokrasi adalah beban tambahan. Waktu dan tenaga yang diminta untuk mengurus administrasi sering kali berbenturan dengan kebutuhan untuk bertahan hidup.
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai keluhan personal atau upaya untuk memperoleh bantuan sosial. Kritik ini disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial: agar sistem pendataan diperbaiki, mekanisme verifikasi diperkuat, dan transparansi diperluas. Data harus menjadi cermin kenyataan, bukan sekadar dokumen formal.
Solusinya bukan mustahil. Pembaruan data berbasis partisipasi warga, verifikasi berkala yang melibatkan pemerintah desa dan unsur independen, serta keterbukaan akses informasi bagi masyarakat untuk mengecek dan mengoreksi statusnya, dapat menjadi langkah konkret. Bantuan sosial bukan hanya soal anggaran, tetapi tentang memastikan negara hadir secara adil.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan bantuan sosial tidak diukur dari seberapa rapi laporan tersusun, melainkan dari seberapa tepat ia menyentuh yang paling membutuhkan. Ketika data benar, kebijakan pun akan lebih bermakna. Dan ketika kebijakan tepat sasaran, keadilan sosial bukan lagi sekadar cita-cita, melainkan kenyataan yang dirasakan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(DH)
