Wartain.com || Upaya dari tindakan penegakan peraturan perizinan juga mematuhi penataan lokasi lahan supaya tidak terlihat kumuh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Prasetyo bersama jajaran melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) untuk penertiban di Wilayah Kecamatan Sukalarang, Senin (13/05/2024).
Dalam aksi sidak tersebut, DLH meminta pihak pemilik usaha pengepul sampah/ rongsokan untuk mematuhi aturan K3 dan lingkungan hidup serta penataan lahan dengab memasang pagar penutup supaya tidak terlihat kumuh.
Kepada awak media, Prasetyo mengatakan, sidak ini dilakukan upaya penegakan peraturan sesuai parameter yang ada.
“Pemilik usaha membuat pernyataan dalam waktu 7 hari sudah harus siap tidak terlihat kumuh lokasi tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Prasetyo menekankan pada pemilik usaha pengepul rongsok untuk siap memenuhi dokumen lingkungan hidup serta ijin-ijin yang lainnya.
“Pesan saya karena usahanya semakin besar tentu memerlukan lahan yang luas, maka kami sarankan untuk berpindah lokasi sesuai tata ruang,” pungkasnya.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)
