Wartain.com || Terduga bandar narkoba Koko Erwin berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
Koh Erwin langsung digiring ke Jakarta. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa tersangka telah berada di Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” ujar Eko di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Erwin tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Ia juga disinyalir terlibat dalam praktik suap dengan nilai mencapai miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Terpantau Erwin tampak mengenakan pakaian berwarna abu-abu muda. Saat digelandang petugas, langkahnya terlihat tidak normal sehingga ia harus dibantu menggunakan kursi roda. Kedua tangannya terikat cable ties, dan sepanjang proses pengawalan ia memilih diam tanpa menyampaikan keterangan apa pun.
Diketahui saat petugas melakukan penangkapan, Erwin sempat melakukan perlawanan sehingga petugas bertindak tegas.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, menuturkan kondisi kaki Erwin disebabkan tindakan tegas petugas saat penangkapan. “(Sebab) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujarnya.
Disisi lain, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, mengatakan bahwa Erwin ditangkap saat berupaya menyeberang menggunakan kapal menuju Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian Erwin, yakni A alias Y dan R alias K.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K ditangkap di Tanjung Balai bersama Erwin,” kata Kevin.
Ia menyebutkan bahwa pemasok utama narkoba itu diduga sudah bersiap untuk kabur ke luar negeri. Ketika proses penangkapan berlangsung, Erwin sempat memberikan perlawanan. Namun demikian, petugas akhirnya berhasil mengamankannya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Ujeng)
