Wartain.com || Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang akhirnya terungkap setelah Polres Sukabumi Kota mengamankan tujuh pelaku di wilayah Cianjur pada Minggu (15/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda salah satunya berperan sebagai dukun yang memiliki ilmu bisa menggandakan uang hinga 10 kali lipat.
Adapun para pelaku yang diamankan berinisial S (37), H (43), JS (54), A (43), YS (44), OS (42), dan AS (54). Mereka berhasil menipu para korbannya dan mendapat keuntungan hingga Rp1 miliar.
“Para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai ustad yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat,” ujar Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Minggu (15/9/2024).
“Korban harus membayar uang administrasi pergantian seri terlebih dahulu,” tambah Rita.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Bagus Panuntun menambahkan, para pelaku menggaet para korbannya dari mulut ke mulut dengan beberapa pelaku berperan sebagai mediator.
Dalam melakukan aksinya para pelaku akan berpindah-pindah tempat menyewa sebuah hotel atau villa. Lebih lanjut setelah korban membawa uangnya, korban akan ditempatkan sebuah kamar dan disuruh untuk melakukan ritual tertentu dengan keadaan pintu yang terkunci dari luar.
“Kalau korban sudah siap untuk menyediakan uang, dia dibawa ke salah satu menyewakan villa, dibawa ke villa, di situ ritual, kunci kamarnya sudah disetel, jadi si kunci kamar itu bisa dibuka dari luar saja tapi dari dalam tidak bisa. Ritual disuruh baca doa-doa ditinggalin padahal uang asli udah diamankan pelaku,” ujar Bagus.
Bagus menyebut hingga saat ini baru ada dua korban yang melapor, dan korban berpotensi bertambah. Para korban pun memiliki mata pencaharaian beragam, dari mulai guru hingga pengusaha yang berhasrat ingi melipat gandakan uang mereka.
Saat ini ketujuh pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 387 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.***(RAF)