26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

KAI Daop 1 Jakarta Terus Tutup Perlintasan Liar, Tekan Angka Laka

Wartain.com || PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta terus berkomitmen menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api.

Kepada Wartain.com, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwinoko mengayakan, terbaru pihaknya sudah menutup dua perlintasan liar yang kerap dilintasi KA Pangrango dengan relasi Bogor-Sukabumi.

“Kami terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA,” kata Ixfan pada Rabu (30/10/2024).

Adapun perlintasan yang ditutup dan dinormalisasi antara lain;
1. KM 31+895 petak jalan Stasiun Cicurug – Stasiun Parungkuda,
2. Perlintasan tidak resmi tidak terjaga KM 31+820 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalan Stasiun Cicurug – Stasiun Parungkuda di RT 02 RW 04 Kp. Bojong Astana Desa Langengsari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi,
3. KM 46+050 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalur Stasiun Parungpanjang – Stasiun Cilejit di Kp. Salimah Rt 007/02 Desa Gintung Cilejit Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor,“

Pihaknya mencatat, sebanyak 116 kejadian sejak Januari hingga Oktober 2024 dan menyebabkan 35 orang mengalami luka ringan, 19 orang luka berat dan 112 orang meninggal dunia.

“KAI Daop 1 Jakarta selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 30 Oktober 2024, berhasil menutup 23 titik perlintasan,” ungkap Ixfan.

Normalisasi jalur KA dan penutupan kali ini juga melibatkan kewilayahan setempat, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat setempat dan juga dari BTP kelas 1 Jakarta serta Direktorat Keselamatan DJKA.

Ixfan secara tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ” tutup Ixfan.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.