26.7 C
Jakarta
Rabu, Mei 21, 2025

Latest Posts

Komplotan Spesialis Pencurian Minimarket di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi

Wartain.com || Komplotan spesialis pencurian di minimarket berhasil di ringkus jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Para pelaku yang terdiri dari lima orang diamankan di dua lokasi berbeda.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, kelima berinisial MRSJ (25), SP alias E (27), DR (33), HH (25), dan IZ alias I (24).

Para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan dan telah berhasil membobol 15 minimarket, 7 diantaranya berada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Sementara minimarket lainnya berada di daerah Bogor, Depok, Karawang, Tangerang, dan Banten.

“Pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut,” kata Rita kepada awak media, Jumat (1/11/2024).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan, para pelaku mulanya akan datang ke minimarket tersebut dengan berpura-pura jadi pembeli sambil mempelajari lokasi.

Adapun barang yang dicuri kata Bagus, akan dijual kembali ke toko-toko kelontong. Selain itu pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya penadah untuk barang-barang yang telah dicuri.

“Karena spesialis paket tersebut, mereka mengambil barang-barang yang bisa dibawa dan cepat laku seperti rokok, kosmetik, kemudian barang-barang apa saja yang kira-kira bisa diperjualbelikan,” lanjut Bagus.

Lebih lanjut Bagus mengatakan, para pelaku merupakan residivis dan diduga mempelajari tentang pencurian di minimarket saat berada dalam tahanan.

“Untuk kebutuhan hidup faktor ekonomi karena mereka sudah tidak memiliki pekerjaan residivis pencurian. Mereka belajar dari sesama lapas karena kebanyakan mereka bergaul sesama lapas,” ujar Bagus.

Selain kelima pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu batang pipa besi, 125 bungkus rokok berbagai merk, gunting baja, kunci nomor 8, obeng, dan satu unit kendaraan roda empat.

Atas perilakunya para pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.