Wartain.com, Sukabumi || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024, Jumat 24/11/2023.
Bimtek tersebut berlangsung di Hotel Augusta, Jl. Cikulu No. 72, Cisaat, Cisande, Kec. Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasubag Teknis Penyelenggaraan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sukabumi, Rozalinda, S.H, M.H mengatakan, sistem aplikasi kampanye pemilu kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya.
“Ini adalah bimtek aplikasi Sikadeka. Sikadeka itu aplikasi untuk sistem informasi kampanye dan dana kampanye, jadi kalau pemilu yang dulu itu yang pakai aplikasi hanya dana kampanye saja sekarang untuk pemilu 2024 itu aplikasinya mulai dari (informasi) kampanye sampai dana kampanye jadi satu,” ucapnya kepada Wartain.com.

Lebih lanjut Rozalinda memaparkan hasil sosialisasinya. Nantinya para caleg diwajibkan untuk mengisi data mengenai informasi dan dana terkait kampanye yang akan dilakukan oleh para caleg.
“Nanti caleg yang akan berkompetisi diwajibkan mengisi sesuai dengan dana yang dikeluarkan lalu terkait juga nanti dengan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanyenya juga nanti tercantum di aplikasi itu,” lanjutnya.
“Jadi diharapkan nanti caleg memiliki akun untuk mengisi data, pengeluaran penerimaan (dana kampanye) di akun tersebut, terus juga ada bentuk uang yang mereka sumbangkan dan juga barang yang di beli atau di keluarkan nanti juga tercantum disana (Sikadeka),” tuturnya.
Bimbingan teknis Sikadeka tersebut diikuti oleh Liaison Officer (LO) dan operator Calon DPD Dapil Kabupaten Sukabumi, serta perwakilan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 pada wilayah Kabupaten Sukabumi.***
Foto: Wartain.com/Raika Putra Damara
Pewarta: Ikhlasul Amal Fauzan
Editor: Raka A. Firmansyah
