Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi mulai melakukan penataan kawasan Lapang Merdeka (Lapdek) dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di area tersebut. Penataan ini bertujuan mengembalikan Lapdek sebagai ruang terbuka hijau yang diperuntukkan bagi aktivitas olahraga, rekreasi, upacara, serta kegiatan edukatif masyarakat.
Kegiatan penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta sejumlah perangkat daerah terkait, Selasa (13/1/2026). Dalam pelaksanaannya, puluhan PKL yang menempati hampir seluruh sudut Lapang Merdeka diminta menghentikan aktivitas jual beli di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi, Firman Taufik, menyampaikan bahwa Lapang Merdeka merupakan fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pengguna kawasan diharapkan turut menjaga ketertiban, keamanan, serta kebersihan.
“Lapang Merdeka ini ruang publik milik bersama. Silakan digunakan, tapi juga harus dijaga. Ketertiban, keamanan, dan kebersihan menjadi tanggung jawab kita semua,” ujar Firman.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mencatat sekitar 40 hingga 50 PKL telah ditertibkan. Bagi pedagang yang tidak berada di tempat saat penertiban, petugas mengamankan gerobak atau perlengkapan dagang untuk kemudian dilakukan pembinaan. Firman menegaskan, langkah ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tanpa sanksi yustisi.
“Pedagang yang ada kami beri imbauan langsung. Sementara gerobak yang ditinggalkan kami amankan agar dapat kami komunikasikan dan bina di kantor,” jelasnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Satpol PP berencana menempatkan petugas pengamanan dan pengawasan setiap hari.
Penataan kawasan Lapang Merdeka juga melibatkan lintas dinas, mulai dari Dinas PUTR, Disporapar, Disperindag, hingga Dishub Kota Sukabumi, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Kondisi Lapang Merdeka dan Tantangan Penataan
Kepala Bidang Tata Bangunan, Jasa Konstruksi, dan Pertamanan (TBJKP) Dinas PUTR Kota Sukabumi, Fajar Rahmansyah, mengungkapkan bahwa kondisi Lapang Merdeka saat ini mengalami penurunan kualitas, khususnya pada fasilitas jogging track berbahan karet (rubber track).
“Masih banyak pengunjung yang melanggar aturan, seperti membawa kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, ke area jogging track. Akibatnya, fasilitas menjadi rusak,” kata Fajar.
Ia menambahkan, aktivitas PKL yang tidak tertib juga berkontribusi pada meningkatnya volume sampah di kawasan tersebut. Meski imbauan telah disampaikan berulang kali, ketidakpatuhan masih kerap ditemukan, sehingga penertiban kembali harus dilakukan.
Sebagai bentuk solusi, pemerintah telah menyiapkan tiga titik lokasi berjualan di luar area Lapang Merdeka. Namun, menurut Fajar, proses relokasi tersebut tidak selalu berjalan mulus karena adanya dinamika di lapangan.
“Pedagang tetap boleh berjualan, tapi bukan di dalam Lapang Merdeka. Tiga lokasi alternatif sudah disiapkan,” ujarnya.
Fajar juga menyoroti tingginya intensitas kunjungan masyarakat ke Lapang Merdeka. Pada hari kerja, jumlah pengunjung diperkirakan mencapai 2.500 orang per hari, sementara pada akhir pekan dan hari libur dapat meningkat hingga 8.000 orang.
“Lapang Merdeka sudah menjadi magnet Kota Sukabumi. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar tertib agar fasilitasnya tetap terjaga,” jelasnya.
Sebagai langkah pengendalian, pemasangan pagar di area Lapang Merdeka dilakukan untuk membatasi aktivitas yang tidak sesuai fungsi. Meski menuai kritik dari sebagian masyarakat, Fajar menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan Lapdek ke fungsi awalnya.
“Pagar bukan untuk melarang masyarakat masuk, tetapi untuk memastikan fungsi Lapang Merdeka sebagai ruang olahraga, upacara, dan pendidikan tetap terjaga,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran akibat efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat berdampak pada pemeliharaan fasilitas. Perbaikan dan penataan ulang direncanakan mulai Maret hingga April 2026 dengan memanfaatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu Asep Andi (43), pedagang asongan asal Kecamatan Gunungguruh, mengaku hanya bisa menerima saat diminta menghentikan aktivitas jualannya di Lapang Merdeka.
Ia menuturkan bahwa kawasan tersebut menjadi tempat utama untuk mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya sadar ini melanggar aturan, tapi saya hanya mencari penghidupan untuk keluarga. Saya jualan di sini tanpa izin,” ungkap Asep
.
Asep mengakui telah menerima informasi penertiban sehari sebelumnya. Namun, karena melihat masih ada pedagang lain yang berjualan, ia memutuskan untuk tetap berjualan pada pagi hari sebelum akhirnya ditertibkan.
Ia menyebutkan, petugas tidak menyita barang dagangannya dan hanya memberikan imbauan agar tidak kembali berjualan di area Lapang Merdeka. Meski diarahkan ke lokasi alternatif, ia mengaku masih kebingungan karena khawatir menimbulkan konflik dengan pedagang lain.
“Harapannya ada solusi yang adil dan manusiawi, supaya kami tetap bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
