26.7 C
Jakarta
Senin, April 14, 2025

Latest Posts

Layanan Pesan Singkat Telegram Terancam Ditutup Kominfo, Ini Alasannya !

Wartain.com || Usai menyampaikan Siaran Pers No. 364/HM/KOMINFO/05/2024 pada Jumat, 24/05/2024

tentang Pemberian Peringatan Keras Platform Digital, Menkominfo: Denda Rp500 Juta! Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

Saat ini Layanan Pesan Singkat Telegram yang akan terancam ditutup oleh Kominfo.

Pasalnya, Telegram dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online (judol).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers resmi memberikan peringatan kepada Telegram agar kooperatif dengan pemerintah dengan ancaman menutup Telegram di Indonesia.

“Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup,” tegasnya dalam konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, dikutip Senin (27/5/2024).

Budi Arie melihat ada tren judi online yang menggunakan platform Telegram untuk memfasilitasi kegiatan ini. Adapun, Google sejauh ini telah berkomitmen untuk menangani judi online.

Menkominfo menegaskan, pemerintah akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten,” tegasnya.

Menurut Menkominfo, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” kata dia.

Sementara itu, bagi Internet service provider (ISP) yang ketahuan melayani judi online, Budi Arie menegaskan pihaknya akan menarik izin atas perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, Kominfo juga akan mengumumkan perusahaan ISP yang melanggar.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(LT)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.