Wartain.com || LSM LATAS menggelar aksi damai untuk menyoroti beberapa kebijakan Pemda, tentang perizinan dan Dokling beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, berlangsung di Setda Kabupaten Sukabumi, Kamis 14/11/2024.
Aksi damai yang dilakukan tersebut merupakan gerakan moral untuk mengingatkan pemda melalui Sekertaris Daerah (Sekda), agar menekan pejabat dinas terkait, khusunya DLH, DPMPTSP dan Satpol PP, untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut pendemo yang disampaikan oleh orator aksi Fery Permana, pihaknya menemukan adanya konsitusi yang dilanggar oleh perusahan, akan tetapi tidak ditindak oleh dinas teknis tersebut.
“Beberapa temuan dan pelanggaran tersebut salah satu yang di angkat adalah persoalan di PLTMH Warungkiara,” kata Fery.
Yang mana menurut Fery yang juga merupakan direktur LATAS itu, perusahan tidak melaksanakan aturan yang dibuat pemerintah daerah.
“Dimana perusahaan dalam menjalankan kegiatan nya belum menyelesaikan perizinan dan dokumen lingkungan (Dokling) sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan,” tambah Fery.
Menurut Fery, PLTMH Warungkiara beroperasi masih dengan izin lama yaitu seperti SPPL 201, UKL UPL 2013 dan IMB tahun 2015 atas nama PT Metapor Unggulan Utama.
Padahal menurutnya, perizinan dan Dokling PT Metapor dianggap batal dan harus melalui perizinan baru, karena informasi yang didapat bahwa perusahan telah mangkrak selama 11 bulan dan perusahan yang melanjutkan telah berganti PT.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung khusunya Pasal 9, karena terdapat perubahan struktur bangunan didalamnya.
Kemudian merujuk pada Perbup 50 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dokumen lingkungan (Dokling) di bab 2 pasal 4 terutama ayat 1 dan 2 hurup a, b dan c sudah jelas dilanggar oleh perusahan.
“Sehingga menurut kami, ke 3 dinas itu dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan aturan yang berlaku,” tegas Fery.
Meskipun aksi tersebut tidak dihadiri Sekda dengan alasan ke Korea, Fery mengatakan pihaknya akan kembali melakukan turun aksi setelah Sekda kembali ke Indonesia, dengan tetap menuntut Sekda untuk melakukan pembinaan kepada 3 dinas tersebut dan meminta agar pihak perusahan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)