26.7 C
Jakarta
Rabu, Januari 29, 2025

Latest Posts

Macam-macam Sertifikat Tanah yang ada di Indonesia, Mana yang Paling Tinggi Kedudukannya?

Wartain.com || Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan atas bidang tanah.

Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik dapat menjamin kepastian hukum tanah yang ia miliki.

Di Indonesia, terdapat 3 jenis sertifikat tanah, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).

Dari ketiga jenis sertifikat tersebut, SHM memiliki kedudukan paling tinggi di mata hukum.

SHM merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Tercantum dalam pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat
Namun jika menyinggung tentang bukti kepemilikan tanah selain sertifikat, terdapat 7 jenis bukti kepemilikan tanah yang sah.

Namun, sejumlah dokumen tersebut tentu saja kedudukannya di mata hukum tidak setinggi SHM maupun SHGB.

Lalu apa saja bukti kepemilikan tanah selain sertifikat?

Berikut adalah ulasannya yang telah dirangkum Nesiatimes.com, Kamis (14/3/2024):

Girik

Sebenarnya girik merupakan surat tanah yang digunakan untuk keperluan perpajakan.

Namun, surat ini juga sering dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Adapun tanah dengan surat girik biasa dikenal dengan istilah tanah girik atau tanah tanpa sertifikat resmi.

Umumnya tanah girik merupakan lahan warisan, namu tidak sedikit pula yang memperolehnya dari transaksi jual-beli.

Karena statusnya sebagai surat pertanahan untuk keperluan perpajakan, pemilik tanah ini memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Letter C

Bukti kepemilikan satu itu sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.

Letter C adalah catatan perpajakan dan keterangan identitas atas tanah.

Dokumen tanah tersebut dikeluarkan oleh perangkat desa atau kelurahan setempat.

Sama seperti girik, Letter C juga merupakan surat tanah jaman dulu.

Akan tetapj, dokumen ini masih bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah dalam transaksi jual-beli.

Meskipun demikian, letter C tetap memiliki status hukumnya yang lemah dan juga keterangan data yang kurang lengkap dan akurat.

Pasalnya, pemeriksaan surat ini cenderung dilakukan asal-asalan.

Mengingat status dokumen letter C sebagai sebagai catatan pertanahanan desa atau kelurahan, maka masyarakat tidak dapat memiliki surat aslinya.

Surat letter C asli atas tanah tersebut disimpan di kantor desa atau kelurahan setempat.

Oleh sebab itu, masyarakat hanya dapat memiliki kutipan dari surat letter C dengan bentuk surat girik.

Petok D

Kepala desa dan camat setempat dapat menerbitkan petok D sebagai surat keterangan kepemilikan tanah.

Bahkan, petok D menjadi alat bukti kepemilikan tanah yang setara dengan sertifikat sebelum sahnya UUPA.

Namun setelah terbitnya UUPA, fungsi surat tanah tradisional ini berubah menjadi bukti pembayaran pajak tanah saja.

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No.2/1962 menyebutkan, Petok D adalah bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara yuridis, yaitu sertifikat hak milik (SHM).

Meskipun petok D ini sekilas mirip dengan surat letter C, namun secara status dan fungsi kedua dokumen tersebut berbeda.

Perbedaan letter C dan petok D paling kentara bisa dilihat dari statusnya.

Letter C adalah buku register pertanahan, sementara petok D merupakan surat yang menunjukkan hak atas tanah tersebut.

Surat Hijau

Dokumen yang hanya berlaku di Surabaya ini sudah tak asing bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Disebut sebagai “surat ijo” karena blangko surat tersebut berwarna hijau.

Surat Ijo adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada orang yang menyewa lahan milik pemerintah kota.

Selama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak menggunakan tanah yang bersangkutan, maka masyarakat dapat memperpanjang surat ijo.

Pipil Tanah

Salah satu dokumen yang merupakan surat tanah tradisional selain girik ataupun petok D adalah pipil.

Pipil tanah sendiri berfungsi sebagai Surat Tanda Pembayaran Pajak sebelum tahun 1960, atau sebelum terbitnya UUPA.

Dokumen satu ini cukup populer di Bali, karena masyarakat sekitar menganggapnya sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah adat.

Akan tetapi sama seperti girik maupun petok D, saat ini status pipil telah berubah menjadi surat tanah tradisional informal.

Sehingga, masyarakat harus merubahnya menjadi SHM atau SHGB.

Rincik

Surat tanah tradisional lain yang dapat menjadi tanda kepemilikan tanah adalah rincik.

Rincik sejatinya merupakan Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang ada sebelum tahun 1960.

Surat tanah jaman dulu ini cukup populer di sejumlah daerah seperti Makassar, sebagai bukti penguasaan dan penggunaan tanah adat.

Eigendom Verponding

Istilah eigendom merupakan sebutan untuk hak kepemilikan atas tanah pada zaman kolonial Belanda.

Hak tersebut terbagi dalam dua jenis, yaitu eigendom biasa dan eigendom verponding.

Eigendom biasa adalah hak kepemilikan tanah yang diberikan kepada orang Eropa dan Timur Asing.

Sedangkan untuk orang pribumi, hak milik atas tanahnya berupa agrarische eigendom.

Kemudian, Eigendom verponding adalah hak kepemilikan tanah yang bisa dibuktikan dengan surat tagihan pajak.

Pada zaman Hindia Belanda, verponding adalah surat tagihan pajak tanah dan/atau bangunan.

Verponding sendiri masih berlaku hingga saat ini, tetapi berubah istilah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Meski berstatus produk lawas, nyatanya masih ada sejumlah perjanjian jual-beli tanah yang menggunakan eigendom sebagai bukti kepemilikan.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, masyarakat dapat mengubah lahan dengan status eigendom ke SHM.

Hal tersebut dapat kita lakukan selama pemohon masih tercatat sebagai pemegang hak atas tanah dalam bukti-bukti lama tersebut.***

Foto : Rumah 123

Editor : Aab Abdul Malik

(SRM)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.