26.7 C
Jakarta
Sabtu, Januari 18, 2025

Latest Posts

Mahasiswa Geruduk Kantor Kejari Kota Sukabumi

Wartain.com || Sejumlah mahasiswa yang tergabung kedalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi menggelar aksi ujuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jumat (15/1/2024).

Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya menuntut agar segera dilakukannya reformasi di tubuh Kejari Kota Sukabumi. Hal itu perlu dilakukan karena ia menganggap pihak kejaksaan tidak mampu menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Ada lima tuntutan dari PC PMII Kota Sukabumi, karena Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tidak menemui kami sekiranya dugaan kita selama ini benar bahwa kolusi, korupsi dan nepotisme yang ada di Kota Sukabumi itu terjadi,” ucap Bahrul.

“Satu tuntutan kami yaitu untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Kedua menuntut Kejari untuk melakukan reformasi di tubuh kejaksaan negeri Kota Sukabumi. Percepat penuntasan kasus-kasus di Kota Sukabumi dengan mematuhi prinsip hukum yang adil dan transparan. Tangkap dan adili seluruh pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi di Kota Sukabumi,” tegasnya.

Pihaknya juga menyinggung kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasar Gudang, Pasar Pelita, Pedestrian, RSUD R Syamsudin SH, dan RSUD AL Mulk yang dinilai hingga saat ini masih belum menemui titik terang.

Massa aksi pun merasa kecewa karena Kepala Kejari Kota Sukabumi tidak hadir untuk menemui dan mendengarkan tuntunan para mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, David Razi mengatakan sangat mengapresiasi para masa aksi dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.

“Kami mewakili ibu Ketua Kejaksaan Kota Sukabumi mengapresiasi masa aksi dalam hal untuk melakukan kontroling bagi kinerja aparat penegak hukum secara umum dan itu baik bagi kami,” ujar David.

Adapun penanganan terkait kasus yang dituntutkan para mahasiswa, Pihaknya mengaku kesulitan dan menemui banyak kendala dalam penanganan perkara.

“Untuk itu memang masih dalam proses, tapi juga tidak semudah itu untuk kita menuntaskan perkara, ada hal-hal yang memang diperjalanan ada kendala. Kendala itu banyak, seperti waktu, pemanggilan dan segala macam, salah satunya yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil,“ ucap David.

Ditanya terkait tuntutan masa akasi yang menuntut kepala kejari Kota Sukabumi untuk dicopot, Pihaknya menanggapi jika hal itu merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi.

“Itu menurut saya manusiawi ya kalau temen-temen mahasiswa itu merasa tidak puas dan itu hal biasa bagi kami,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.