Wartain.com || Seorang mahasiswi dari universitas swasta di Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani magang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Gerakan Mahasiswa NSP di Instagram.
Unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 25.100 kali, disukai oleh 727 pengguna, dan dikomentari oleh 100 akun. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan kronologi dugaan pelecehan yang terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 09.36 WIB.
“Kami mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Seorang mahasiswi magang menjadi korban pelecehan oleh seorang pegawai PN Sukabumi di Jalan Bhayangkara No. 105, Kota Sukabumi,” tulis akun tersebut.
Dugaan pelecehan terjadi di ruang istirahat pegawai, saat korban dalam kondisi setengah sadar setelah pingsan. Dalam keadaan rentan, korban merasakan tiga kali sentuhan tidak senonoh dari pelaku. Kejadian ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
“Pelecehan seksual adalah kejahatan. Tidak boleh ada ruang bagi predator seksual, terutama di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.
Organisasi mahasiswa yang mengunggah kasus ini menuntut hukuman berat bagi pelaku, transparansi dalam proses hukum, perlindungan serta pemulihan bagi korban, dan menciptakan lingkungan magang yang aman bagi mahasiswa.
Dikonfirmasi Wartaincom, Juru Bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan tersebut. Terduga pelaku berinisial ES (46) merupakan pegawai honorer yang telah bekerja selama 20 tahun.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila ini, Pengadilan Negeri Sukabumi menegaskan bahwa kami tidak menolerir segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan pengadilan,” ujar Christoffel.
Menurutnya, kejadian bermula ketika korban pingsan di depan ruang persidangan dan dibawa ke ruang kesehatan. Saat itu, korban digotong oleh dua orang, salah satunya adalah terduga pelaku. Saat temannya keluar meninggalkan ruangan, insiden dugaan pelecehan terjadi.
PN Sukabumi telah membentuk Tim Investigasi yang diketuai oleh Hakim Miduk Sinaga untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Sementara itu terduga pelaku saat ini statusnya di non-aktifkan hingga penyelidikan selesai.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik