Wartain.com || Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan uang lembur. Sebelumnya, pemerintah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai hari libur nasional.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam SE yang diterbitkan pada 26 Januari 2024 lalu itu, hak uang lembur untuk buruh yang bekerja pada hari pencoblosan itu tertuang dalam poin ketiga.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, atau 14 Februari 2024, maka mereka berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ida dikutip dari surat edaran.
Lalu untuk pengusaha atau pihak pemberi kerja, dalam SE tersebut dituliskan harus memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang,” seperti yang tertuang pada poin pertama.
Sedangkan pada poin kedua SE, menyatakan jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki akses ke proses demokrasi tanpa mengorbankan hak-hak mereka.
Dengan Surat Edaran ini, Kemnaker ingin memastikan bahwa kegiatan pemungutan suara dapat berjalan lancar dan setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa khawatir terhadap dampak pada pekerjaannya.***
Foto: Kemnaker
Editor: Raka A. Firmansyah
(Ruswandi)