Wartain.com || Serangkaian timeline di Pemilihan Umum (Pemilu) sangat beragam, dimulai dari pendaftaran peserta, masa kampanye, rapat umum atau kampanye akbar, hingga masa tenang dan masih banyak hak lainnya.
Masa tenang merupakan hari dimana seluruh peserta pemilu baik itu Capres hingga DPD dilarang menggelar kampanye. Adapun masa tenang di Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 11-13 Februari mendatang.
Lantas, apa itu masa tenang Pemilu 2024?
Aturan tentang hari tenang Pemilu 2024 tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Masa tenang Pemilu 2024 adalah periode hari yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
1. Larangan untuk peserta Pemilu 2024
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
-Tidak menggunakan hak pilihnya
-Memilih pasangan calon
-Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; -Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan -DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau -Memilih calon anggota DPD tertentu.
-Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.
2. Larangan untuk media massa
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
3. Larangan untuk lembaga survei
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.***
Foto: X/Kementerian Kominfo
Editor: Raka A. Firmansyah
(Intan Fitri)