Wartain.com || Seorang guru ngaji di Sukabumi berinisial SDF (43) warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi diringkus pihak kepolisian usai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umur.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan kepada anak perempuan yang masih berusia 12 tahun saat melaksanakan praktek ibadah.
Ini terjadi di daerah Simpenan, seorang guru ngaji melakukan pencabulan terhadap murid-murid,” kata Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Samian saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Samian menerangkan, tindakan tersebut dilakukan tersangka pada Rabu (29/1/25) sekira pukul 18.30 WIB. Bukan hanya pada satu orang santriwati, namun hingga lima orang. Lebih keji lagi, para santriwati tersebut diketahui masih berstatus di bawah umur.
“Ada lima santriwati kisaran umur delapan sampai 12 tahun. Modus korban sedang dalam gerakan sujud kemudian tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meremas dada korban kemudian mengelus bagian vital korban dari luar pakaian,” terangnya.
“Tersangka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan lantaran nafsu. Dalam melakukan tindakannya tersebut tersangka tidak membujuk ataupun mengiming-iming para korban melainkan perbuatannya tersebut dilakukan secara tiba-tiba,” papar Samian.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, SDF mengancam kepada para korban agar tak mengatakan apapun atas peristiwa yang terjadi. Samian mengungkap bahwa jumlah korban tercatat lima orang dengan usia dari 8-12 tahun.
Atas perbuatannya, SDF disangkakan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik