Wartain.com || Seorang pria di Sukabumi berinisial TS alias S (45) tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan honorer di sekolah korban telah melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 5 kali.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang. Sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak 5 kali,” ucap Rita, Senin (13/1/2024).
Rita menambahkan pelaku diduga merasa kesal kepada istrinya karena tidak bisa memuaskan hasrat biologis pelaku. Kemudian pelaku melampiaskan hasrat bejatnya kepada anak kandung sendiri.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan, aksi bejat pelaku mulai terkuak setelah korban bercerita kepada ibunya. Kemudian ibunya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Awalnya mengancam kemudian dari ancaman tersebut korban sangat ketakutan ketika ketemu sama bapaknya karena dia diancam jangan sampai melapor,” ucap Bagus.
“Kemudian selanjutnya diiming-imingi diberikan uang, selanjutkan diiming iming akan dibelikan HP, sedangkan kejadian tersebut di dalam sekolah yaitu di UKS, di kantin. Kebetulan istri pelaku ini atau ibu korban merupakan penjaga kantin di sekolah,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Saat ini pelaku tengah mendekam di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban saat ini tengah mendapat perhatian dari Unit PPA Polres Sukabumi Kota.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik