Wartain.com || BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai hari ini, Jumat 01/03/2024. Namun pemberlakuan syarat ini masih dalam tahap uji coba.
Kebijakan baru ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Melansir Kompas.com, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret – 31 Mei 2024.
Uji coba awal dilakukan di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, yaitu
1. Polda Kepulauan Riau
– Polres Balerang
– Polres Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
– Polrestabes Semarang
– Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
– Polresta Balikpapan
– Polsek Balikpapan Tengah
4. Polda Sulawesi Selatan
– Polrestabes Makassar
– Polsek Rappocini
5. Polda Bali
– Polresta Denpasar
– Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
– Polres Kabupaten Sorong
– Polsek Alma.
“Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi.
Selama proses uji coba, katanya, jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN.
“Pemohon SKCK akan tetap dilayani dan dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami pun sudah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan internalisasi dengan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait. Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Dalam uji coba ini, pemohon SKCK perlu menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas, di antaranya dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN dan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status aktif, atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.***
Foto: Popbela.com
Editor: Raka A. Firmansyah
(Ruswandi)