Wartain.com || Untuk anda yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di 2 provinsi ini, bisa memanfaatkan promo dan pemutihan pajak kendaraan. Simak di bawah ini lokasi promo dan pemutihan pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan.
Yang pertama adalah di Provinsi Jawa Barat. Dilansir dari akun Instagram @bapenda.jabar, Kamis (18/4/2024) promo pajak kendaraan berlaku mulai 1 April – 23 Desember 2024.
Untuk pajak kendaraan satu tahunan berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Polda Jabar.
Sedangkan pajak lima tahunan berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung dan Pajajaran.
Promo ini menawarkan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Dengan syarat, masyarakat harus membayar pajak di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang
Kemudian wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP asli, serta membawa kendaraan.
Untuk Wilayah kedua adalah Provinsi Aceh. Informasi utama dapat diakses langsung di
Akun Instagram @bpkaaceh, Kamis (18/4/2024), program tersebut berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
Adapun keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui kantor samsat terdekat atau melalui aplikasi SIGNAL atau bisa diakses di samsatdigital.id
Yuk!! Jadi masyarakat taat pajak untuk pembangunan Indonesia lebih maju.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)