Oleh: Penulis opini: Astri Kusmarianti/ Akademisi
Wartain.com – Dulu, keluarga berkumpul di depan televisi pada jam yang sama. Kini setiap orang memiliki stasiun siaran yang mudah digenggam kapan dan di mana pun: ponsel. Ponsel menjadi tanda pergeseran aktivitas manusia sejak bangun tidur hingga kembali tidur di malam hari. Alat telekomunikasi yang menawarkan kemudahan, siaran langsung, hingga pembuatan video melalui kecerdasan artifisial (AI) yang hari ini semakin tak terhindarkan.
Sementara itu, aturan tentang penyiaran yang dipakai masih Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, lahir sebelum booming YouTube. Jarak yang terlampau jauh ini sedang dijembatani. Pada 8 September 2026, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran menjadi usul inisiatif DPR, dan saat ini rancangan itu dibahas bersama pemerintah.
Frekuensi dan ruang siaran adalah milik publik. Dalam teori komunikasi, media dituntut bertanggung jawab pada kepentingan publik (McQuail, 2010), dan ruang siaran menjadi bagian dari ruang publik tempat warga bertukar gagasan secara terbuka (Habermas, 1989). Karena itu, regulasinya tidak boleh hanya melayani pemilik modal, juga tidak boleh hanya melayani penguasa. Perkembangan ini menciptakan pertanyaan: revisi UU Penyiaran hendak dibangun atas dasar apa? Tulisan ini berpendapat, jawabannya sudah ada sejak lama, yaitu Pancasila.
Lima Sila, Lima Ukuran Regulasi
Sila pertama, menegaskan kewajiban siaran untuk mengamalkan nilai agama. Pasal 36 Ayat (1) UU Penyiaran masih perlu ditafsirkan secara ketat agar menjadi pagar yang melindungi martabat orang dan tidak dijadikan alat menghakimi kelompok tertentu.
Sila kedua, menuntut agar warga terlindungi dari siaran yang menyesatkan, cabul, penuh kekerasan, atau mempertentangkan SARA, sekaligus menjamin hak memperoleh informasi, terutama di era video buatan AI.
Sila ketiga, menekankan penyiaran harus merekatkan. Sistem televisi berjaringan yang dicita-citakan sejak 2002 belum berjalan, layar masih didominasi sudut pandang Jakarta (Armando, 2011). Revisi regulasi perlu memberi ruang bagi televisi lokal, radio komunitas, dan konten daerah.
Sila keempat, berkaitan dengan cara membuat aturan. Draf revisi 2024 ditolak luas karena melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan memberi KPI kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik yang bertabrakan dengan UU Pers. Pelajaran pentingnya: penyusunan aturan harus melibatkan Dewan Pers, akademisi, komunitas, penyiar, dan kreator. Draf terbaru 31 Agustus 2026 patut diapresiasi karena melarang komisioner KPI rangkap jabatan dan membuka seleksi secara terbuka, tetapi kewajiban platform digital memberi akses kepada menteri untuk pengawasan konten perlu dipagari batas, transparansi, dan jalur keberatan agar tidak menjadi kontrol sepihak.
Sila kelima, menuntut keadilan melalui pencegahan monopoli dan persaingan sehat. Saat ini lembaga penyiaran tunduk pada izin dan standar isi, sedangkan platform global bergerak lebih bebas. Pembahasan _equal playing field_ di Komisi I DPR diharapkan menghasilkan aturan setara tanpa mematikan penyiar lokal.
Perjalanan Revisi yang Belum Selesai
Gagasan merevisi UU Penyiaran muncul sejak periode DPR 2009-2014, berulang kali keluar-masuk Prolegnas. Pada 20 Mei 2026, DPR memasukkan RUU Penyiaran ke Prolegnas Prioritas 2026, lalu 8 September 2026 menyetujuinya sebagai usul DPR. Menurut draf 31 Agustus 2026, cakupan aturan diperluas ke AI dan penyelenggara platform digital, jumlah komisioner KPI bertambah dari sembilan menjadi sebelas, dan platform wajib mendaftar sebelum menyediakan layanan penyiaran.
Perluasan ini masuk akal karena tontonan telah berpindah. Namun luasnya cakupan tidak otomatis membuat isinya baik. Publik perlu mengawal agar pasal yang dulu dikritik, terutama yang menyangkut kebebasan pers dan tumpang tindih kewenangan, tidak kembali dalam bentuk lain. Sejarah regulasi penyiaran menunjukkan ayunan dari kontrol ketat era otoriter menuju kebebasan pasar pasca-reformasi (Masduki, 2007). Pancasila semestinya menjadi titik keseimbangan di antara keduanya.
Aktivitas Manusia yang Perlu Dikritisi
Regulasi saja tidak cukup jika perilaku tidak dibenahi. Setidaknya empat kebiasaan yang layak dikritisi:
1. Pembuat konten mengejar viral lewat judul menyesatkan, sensasi, atau eksploitasi anak dan kemiskinan.
2. Industri penyiaran menyeragamkan tayangan demi rating dan mengabaikan siaran edukasi serta isu daerah.
3. Penonton membagikan informasi tanpa memeriksa, sehingga hoaks dan deepfake mudah menyebar.
4. Negara tergoda memakai regulasi untuk meredam kritik, padahal kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang diamanatkan Pasal 4 ayat (1) UU Penyiaran.
Karena keempatnya berkaitan dengan sila yang berbeda, literasi media tidak boleh jadi pelengkap, melainkan bagian dari desain kebijakan: mulai dari kurikulum sekolah, program komunitas, hingga kewajiban platform menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah.
Merangkul Semua Melalui Penyiaran Strategis
Regulasi harus mengarah pada kebutuhan semua lapisan. Penyiaran bisa naik kelas dari sekadar hiburan menjadi infrastruktur sosial yang strategis: radio komunitas desa yang menyiarkan layanan publik, televisi lokal yang memproduksi jurnalisme daerah berkualitas, kanal edukasi bagi anak di wilayah terpencil, hingga siaran peringatan dini bagi daerah rawan bencana.
Semua itu akan tumbuh bila aturan memberi kepastian bagi penyiar, perlindungan bagi warga, dan jaminan kebebasan bagi jurnalis.
Beberapa arah strategis untuk RUU: proses revisi melibatkan Dewan Pers, akademisi, komunitas, kreator, dan kelompok rentan secara terbuka dan bermakna; menyelaraskan aturan dengan UU Pers agar kerja investigasi tidak dilarang; merumuskan larangan konten secara jelas dan proporsional; memberi pagar transparansi dan jalur keberatan pada setiap kewenangan pengawasan termasuk atas platform digital dan AI; serta mendorong keadilan ekosistem melalui kewajiban setara bagi penyiar dan platform disertai insentif bagi konten lokal dan edukatif.
Pada akhirnya, Pancasila menuntut rumah siaran yang cukup luas bagi seluruh warga, selaras dengan gagasan Soekarno bahwa negara ini didirikan sebagai “semua buat semua”. Penyiaran yang adil, beradab, dan merangkul semua adalah cara paling nyata membuktikan gagasan itu masih hidup di layar dan telinga kita.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Ape/Biro Ciamis)
