Wartain.com || Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang berhasil mengamankan perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian emas di Toko Emas Kenzi, Pasar Baru Cibatu, Kabupaten Garut.
AKP Joko Prihatin, S.H Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menyampaikan bahwa tersangka pencurian tersebut diketahui bernama “TG” (44), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, yang diamankan pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.
Kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban yaitu Muhammad Alfan A dan juga selaku pemilik toko emas tersebut.
Kejadian ini diketahui terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, sekitar pukul 12.45 WIB di salah satu toko emas yang tepatnya terletak di Pasar Cibatu Kampung Parakantelu, Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat pelayan toko lengah, pelaku mengambil dua buah perhiasan emas, yaitu 1 buah gelang motif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan 1 buah kalung motif Nuri seberat 5 gram, tanpa seizin pemilik/pelayan toko emas tersebut.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian emas di wilayah hukum Polres Garut. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan cepat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut bersama barang buktinya,” ujar AKP Joko Prihatin.
Jaket warna biru jeans, kerudung warna hitam tas berwarna krem dan 2 lembar nota pembelian dari Toko Emas Kenzi menjadi barang bukti tersangka pencurian emas tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama dalam menjalankan usaha, guna menghindari kejadian serupa.” Pungkasnya.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)