Wartain.com – Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan sampah secara menyeluruh, termasuk memastikan hak, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan petugas sampah mendapat perhatian yang setara.
Hasby Moch Dika dari FORSAS (Forum Studi dan Advokasi Sosial) memandang bahwa penanganan persoalan TPA Pasir Bajing tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman kebakaran, penataan kawasan, dan peningkatan infrastruktur. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa para pekerja yang menjalankan pelayanan persampahan memperoleh perlindungan yang memadai.
Peristiwa kebakaran yang terjadi telah mengganggu operasional TPA dan menyebabkan penumpukan sampah di sejumlah titik di wilayah perkotaan Garut. Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan status tanggap darurat dan mengerahkan berbagai unsur untuk menangani kebakaran. Pada 13 Oktober, Bupati Garut juga menyampaikan rencana penataan TPA dengan pendekatan sanitary landfill serta peningkatan anggaran pembenahan.
Di tengah langkah-langkah tersebut, FORSAS menilai perlu ada perhatian yang lebih eksplisit terhadap kondisi para petugas sampah, terutama mereka yang bekerja di lingkungan TPA dan berpotensi menghadapi paparan asap, titik api, serta risiko keselamatan lainnya.
“Penanganan kebakaran dan pembenahan TPA tentu penting. Namun, kita juga harus memastikan bahwa petugas yang bekerja di tengah risiko tersebut mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan yang layak. Mereka bukan sekadar bagian dari sistem pengangkutan sampah, melainkan manusia dan pekerja yang hak-haknya harus dihormati,” demikian pesan advokasi yang ingin disampaikan FORSAS, Rabu 14/10/2026.
FORSAS tidak bermaksud mengabaikan langkah penanganan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut. Sebaliknya, langkah darurat dan rencana pembenahan yang telah diumumkan perlu menjadi pintu masuk untuk memperkuat kebijakan perlindungan pekerja secara terukur dan berkelanjutan.
Anggaran Pembenahan Harus Memperhatikan Keselamatan Pekerja
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan rencana peningkatan anggaran pembenahan TPA Pasir Bajing dari Rp5 miliar menjadi sekitar Rp10 miliar atau lebih pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Bagi FORSAS, rencana peningkatan anggaran tersebut perlu dikawal agar pembenahan TPA tidak semata-mata berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga memperhatikan kebutuhan keselamatan kerja, pengendalian risiko, fasilitas pendukung, dan perlindungan kesehatan para petugas.
FORSAS mendorong agar kebutuhan perlindungan pekerja diidentifikasi secara nyata dan dipertimbangkan dalam perencanaan program serta anggaran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Tiga Desakan FORSAS kepada Pemerintah Kabupaten Garut
1. Lakukan evaluasi terbuka terhadap kondisi kesehatan dan keselamatan petugas.
Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait perlu melakukan evaluasi terhadap kondisi kerja petugas di TPA Pasir Bajing, termasuk ketersediaan alat pelindung diri, prosedur tanggap darurat, pelatihan keselamatan, serta akses pemeriksaan dan penanganan kesehatan bagi pekerja yang membutuhkan.
Evaluasi tersebut perlu didasarkan pada kondisi lapangan dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pastikan hak dan kesejahteraan petugas menjadi bagian dari pembenahan TPA.
FORSAS mendorong peninjauan terhadap kondisi kerja, upah, status hubungan kerja, jaminan sosial, dan pemenuhan hak normatif petugas sesuai status kerja serta ketentuan yang berlaku.
Pembenahan sistem persampahan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pekerja. Keberhasilan pelayanan kebersihan tidak semestinya hanya dinilai dari volume sampah yang terangkut, tetapi juga dari kelayakan kondisi kerja orang-orang yang melaksanakannya.
3. Libatkan petugas dalam evaluasi dan pengawasan kebijakan persampahan.
Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog dengan petugas sampah agar pengalaman, kebutuhan, dan persoalan yang mereka hadapi dapat menjadi bahan evaluasi kebijakan.
FORSAS juga mendorong transparansi mengenai langkah perbaikan TPA, termasuk bagaimana aspek kesehatan dan keselamatan pekerja akan diperhatikan dalam pelaksanaan program ke depan.
Jangan Sampai Pekerja Menjadi Bagian yang Terlupakan
Pemerintah Kabupaten Garut telah menyampaikan langkah penanganan darurat, penataan TPA, dan rencana peningkatan anggaran. Kini, upaya tersebut perlu dikawal agar menghasilkan perbaikan yang tidak hanya terlihat pada kondisi fisik kawasan, tetapi juga dirasakan oleh para pekerja yang berada di dalam sistem pengelolaan sampah.
Bagi FORSAS, petugas sampah perlu mendapat ruang yang memadai dalam pembahasan kebijakan publik. Suara mereka penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun tidak berhenti pada perencanaan administratif, tetapi menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Hasby Moch Dika dari FORSAS menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari keadilan sosial dan lingkungan. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, sementara petugas yang bekerja untuk mewujudkannya juga berhak memperoleh perlindungan dan penghidupan yang layak.
“Jangan sampai kita berhasil membenahi tempat pembuangan sampah, tetapi lupa memastikan keselamatan dan kesejahteraan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Lingkungan yang bersih harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan martabat pekerja,” demikian pesan utama yang diusung FORSAS.
FORSAS mengajak masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pembenahan TPA Pasir Bajing secara konstruktif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, termasuk perlindungan terhadap petugas sampah.
Pembenahan TPA bukan hanya soal membangun sistem yang lebih baik, tetapi juga memastikan bahwa manusia yang menjalankan sistem tersebut terlindungi.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Salman/Biro Garut)
