26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 12, 2025

Latest Posts

Pemerintah Angkat PPPK Bagi para Tenaga Honorer Tanpa Tes, Kategori apa Saja? 

Wartain.com ||  Diangkat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan impian hampir seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi ASN jalur PPPK mereka berharap dapat memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik dari kondisi sekarang.

Saat ini pemerintah tengah mengupayakan berbagai cara untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer adalah dengan pengangkatan PPPK tanpa tes yang rumit sehingga bisa diikuti meskipun usia sudah tak muda lagi.

Sayangnya pengangkatan PPPK tanpa tes yang sulit tersebut tidak bisa diikuti oleh semua tenaga honorer karena hanya diprioritaskan untuk 2 golongan berikut ini:

1. THK II

Honorer THK KK merupakan golongan non-ASN yang telah melakukan pengabdian selama puluhan tahun.

Golongan ini telah memiliki jam terbang yang tinggi sehingga etos kerja apabila diangkat menjadi PPPK tak perlu diragukan lagi.

2. PPPK Part Time

Bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam perangkingan pengangkatan PPPK penuh waktu akan dialokasikan sebagai PPPK paruh waktu.

Para honorer yang masuk kategori PPPK paruh waktu tersebut nantinya akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu oleh BKN secara bertahap tanpa harus melakukan ujian.

Perlu diketahui bahwa presiden Jokowi telah menyiapkan gaji yang fantastis bagi tenaga honorer yang telah lolos sebagai PPPK penuh waktu sebagaimana termuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut ini tabel gaji PPPK penuh waktu berdasarkan PP terbaru yang telah di ACC Jokowi:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: 4.462.500 – Rp 7.329.000

Selain gaji pokok tersebut para PPPK juga dipastikan akan lebih sejahtera dengan adanya sejumlah tunjangan dan jaminan yang nantinya akan diberikan pemerintah.***

Foto : VOA

Editor : Aab Abdul Malik

(SRM)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.