26.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 1, 2026

Latest Posts

Pemerintah Wajib Beri Upah Layak, Dewan Jalil: Bukan Belas Kasihan, Tapi Kewajiban Konstitusional

Wartain.com – Upah layak bukan hadiah dari pengusaha, bukan pula tuntutan berlebihan buruh. Upah layak adalah kewajiban negara yang dijamin konstitusi. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Penghidupan layak tak mungkin tercapai dengan upah yang hanya cukup untuk bertahan hidup. Ketika harga beras, sewa kontrakan, ongkos transportasi, dan biaya sekolah anak terus naik, sementara upah jalan di tempat, maka negara sedang abai pada mandat konstitusi.

Di Sukabumi, UMK 2026 ditetapkan Rp3.831.926. Angka itu jauh di bawah survei Kebutuhan Hidup Layak versi serikat buruh yang menyentuh Rp5,2 juta. Selisih Rp1,4 juta itu bukan statistik. Itu artinya cicilan yang menunggak, anak yang putus sekolah, dan buruh yang terpaksa gali lubang tutup lubang.

Pemerintah kerap berdalih harus menjaga iklim investasi. Dalih itu benar, tapi tidak boleh dijadikan alasan mengorbankan buruh. Investasi yang tumbuh di atas upah murah adalah pertumbuhan semu. Ia rapuh, karena daya beli rakyat sebagai fondasi ekonomi justru dilemahkan.

Logika ekonomi sederhana: buruh sejahtera akan belanja. Belanja buruh menggerakkan warung, pasar, UMKM, transportasi, hingga sektor properti. Uang berputar, industri hidup, pajak naik. Upah layak bukan beban APBN, tapi stimulus ekonomi paling efektif.

Masalahnya, formula upah minimum saat ini tidak lagi berbasis Kebutuhan Hidup Layak secara riil. PP 51/2023 menempatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai variabel utama, plus indeks tertentu. Hasilnya, kenaikan upah sering tak mengejar inflasi pangan yang dirasakan buruh setiap hari.

Negara wajib mengoreksi itu. Dewan Pengupahan harus diisi data yang jujur: survei KHL riil di pasar, bukan di atas kertas. Komponen KHL harus diperbarui. Masa iya kebutuhan internet, kuota belajar anak, dan biaya transportasi online tidak dihitung sebagai kebutuhan dasar di 2026?

Keberpihakan juga harus wujud dalam penegakan hukum. Masih banyak perusahaan nakal yang bayar di bawah UMK, mencicil THR, atau mengakalinya dengan status magang berkedok outsourcing. Pengawas ketenagakerjaan lemah, sanksinya ringan. Di titik ini negara absen.

Upah layak tidak berdiri sendiri. Ia satu paket dengan kepastian kerja, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat. Percuma upah naik jika besok di-PHK sepihak tanpa pesangon. Percuma ada BPJS jika iurannya nunggak karena upah dipotong. Negara harus hadirkan ekosistem kerja yang utuh.

Bandingkan dengan negara tetangga. Vietnam dan Malaysia konsisten menaikkan upah minimum sektoral sambil menjaga investasi lewat insentif fiskal dan kemudahan birokrasi. Mereka paham: buruh produktif lahir dari perut yang kenyang dan pikiran yang tenang, bukan dari ketakutan.

Pemerintah daerah juga punya peran. Bupati/Wali Kota tak bisa hanya lempar ke pusat. Mereka wajib aktif dalam Dewan Pengupahan, mengawasi perusahaan di wilayahnya, dan menyediakan jaring pengaman: transportasi murah, pangan subsidi, rumah susun buruh, beasiswa anak pekerja.

Anggota Komisi I DPRD Sukabumi, dari Fraksi Partai Demokrat, Jalil Abdillah, mengingatkan: “Kalau setiap buruh minta naik gaji selalu dijawab dengan ancaman pindah pabrik, lalu di mana posisi negara?” tanyanya, Jumat 01/05/2026.

“Upah layak adalah soal keadilan sosial. Ini sila kelima Pancasila. Negara dibentuk bukan untuk jadi wasit yang diam, tapi untuk memastikan yang lemah tidak ditindas yang kuat. Ketika pasar gagal memberi upah adil, negara wajib intervensi. Itu tugasnya,” tegas Jalil.

May Day 2026 harus jadi titik balik. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama serikat buruh dan pengusaha, merumuskan ulang peta jalan pengupahan. Targetnya jelas: dalam 5 tahun, tidak ada lagi pekerja full-time yang hidup di bawah garis kemiskinan.

“Buruh tidak minta diistimewakan. Mereka hanya minta haknya. Dan memastikan hak itu terpenuhi adalah kewajiban pemerintah. Sebab negara yang membiarkan buruhnya miskin adalah negara yang mengkhianati konstitusinya sendiri,” pungkas Jalil.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.