Wartain.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat penataan ruang wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cicurug dan Sukaraja.
Penyusunan RDTR tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR sekaligus Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan, penyusunan RDTR diperlukan untuk memberikan gambaran dan kepastian mengenai pemanfaatan ruang di suatu wilayah.
Menurutnya, Kabupaten Sukabumi saat ini telah memiliki RDTR untuk tiga wilayah, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Selanjutnya, penyusunan RDTR diperluas ke Kecamatan Cicurug dan Sukaraja.
“Kita baru tiga wilayah yang memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang nambah Cicurug dan Sukaraja,” ujar Ade Suryaman saat membuka kegiatan tersebut.
Ia menilai, keberadaan RDTR memiliki peran strategis, terutama dalam menentukan arah perkembangan wilayah serta memberikan kepastian ruang bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” ucapnya.
Ade menjelaskan, Cicurug dan Sukaraja dipilih karena kedua wilayah tersebut memiliki potensi pertumbuhan yang cukup besar. Cicurug, misalnya, berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor yang saat ini mengalami perkembangan pembangunan cukup pesat.
“Kita lihat percepatan pembangunan di Bogor sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui perencanaan tata ruang yang matang. Dengan adanya RDTR, pemanfaatan kawasan dapat diarahkan secara lebih teratur, termasuk untuk sektor pertanian, industri, permukiman, maupun aktivitas lainnya.
Karena itu, Ade meminta seluruh pihak yang terlibat aktif memberikan masukan selama proses penyusunan RDTR. Masukan dari pemerintah kecamatan dan desa dinilai penting karena mereka memahami kondisi serta karakteristik wilayah secara langsung.
“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” pintanya.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa RDTR nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi para pelaku usaha dalam memperoleh informasi mengenai kesesuaian ruang dan proses perizinan.
“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya.
Dengan penyusunan RDTR tersebut, Pemkab Sukabumi berharap pengembangan wilayah dapat berlangsung lebih terarah, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Intan)
