Wartain.com || Kecelakaan maut terjadi di Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin malam (21/7/2025). Seorang pengendara sepeda motor berinisial AS (23), warga Kecamatan Baros, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlibat tabrakan dengan sebuah minibus.
Kendaraan yang terlibat adalah Daihatsu Espass bernomor polisi F 1451 QL yang dikemudikan oleh RDP (33), warga Kecamatan Warudoyong. Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Andhika Pratistha, insiden tragis itu terjadi sekitar pukul 21.15 WIB.
“Diduga pengemudi minibus tidak berhati-hati saat mencoba mendahului kendaraan di depannya. Ketika itu, minibus melaju dari arah Jalan Otto Iskandar Dinata menuju Jalan RH Didi Sukardi, dan bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang datang dari arah berlawanan,” jelas IPDA Andhika, Selasa (22/7/2025).
Benturan keras antara kedua kendaraan menyebabkan pengendara motor tewas di tempat. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk keperluan identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Satlantas Polres Sukabumi Kota telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan di lokasi kejadian. “Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi. Barang bukti juga telah diamankan,” tambahnya.
IPDA Andhika turut mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara. “Patuhi aturan lalu lintas, hindari manuver berbahaya, dan utamakan keselamatan daripada kecepatan,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
