26.7 C
Jakarta
Selasa, Oktober 20, 2026

Latest Posts

Pengisian Sekda Garut Jangan Terjebak Politik Kekuasaan, Lingkungan dan Tata Ruang Harus Menjadi Ukuran 

Oleh : Agus Riyanto/Pemerhati Lingkungan Hidup dan Tata Ruang

Wartain.com – Dinamika pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai kepentingan politik, hubungan DPRD dengan Bupati, ataupun siapa yang memiliki pengaruh paling besar dalam menentukan figur yang akan menduduki jabatan tersebut.

Sebagai pemerhati lingkungan hidup dan tata ruang, saya memandang bahwa persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan Sekda yang terpilih nantinya mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, mengawal konsistensi kebijakan pembangunan, serta memastikan perlindungan lingkungan hidup dan ketertiban pemanfaatan ruang menjadi bagian penting dari agenda pemerintahan Kabupaten Garut.

Pernyataan H. Agus Indra Arisandi yang mengingatkan agar jabatan Sekda tidak menjadi hadiah politik mengandung prinsip penting. Jabatan birokrasi harus diisi berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, profesionalisme birokrasi tidak cukup hanya dinilai dari proses pengangkatan. Profesionalisme juga harus dibuktikan melalui kualitas keputusan, konsistensi penegakan aturan, keberanian menindaklanjuti persoalan publik, serta kemampuan memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.

Di sisi lain, kritik dan pengawasan yang disampaikan Fraksi Gerindra maupun pihak lain juga perlu ditempatkan secara proporsional. Penyampaian pendapat melalui media tidak otomatis merupakan intervensi politik yang melanggar hukum. Sebaliknya, setiap kritik harus memiliki argumentasi yang jelas, dapat diuji, dan tetap menghormati mekanisme serta kewenangan yang berlaku.

Karena itu, menurut saya, perdebatan mengenai pengisian Sekda Garut sebaiknya tidak terjebak pada pertentangan antarkelompok politik. Yang harus diuji adalah apakah seluruh pihak benar-benar konsisten memperjuangkan birokrasi yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Sekda Memiliki Posisi Strategis Dalam Tata Kelola Lingkungan dan Tata Ruang

Ada satu aspek yang menurut saya perlu mendapatkan perhatian lebih luas dari publik, yaitu peran Sekda dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam agenda penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

Apabila berdasarkan keputusan resmi yang berlaku Sekda ditetapkan sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten Garut, posisi tersebut semakin memperlihatkan pentingnya kapasitas dan integritas pejabat yang menduduki jabatan ini.

Penataan ruang bukan sekadar persoalan teknis mengenai lokasi pembangunan, peruntukan lahan, atau penerbitan perizinan. Penataan ruang menyangkut bagaimana pemerintah menentukan arah pembangunan, menjaga kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting, mengendalikan alih fungsi lahan, serta menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Kabupaten Garut menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan pembangunan wisata di kawasan yang sensitif secara ekologis, persoalan pertambangan, pengelolaan sampah dan limbah industri, hingga perlindungan kawasan hulu dan daerah aliran sungai.

Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara sektoral. Diperlukan koordinasi yang kuat antara perangkat daerah, konsistensi kebijakan, kepastian hukum, dan pengawasan yang berkelanjutan.

Dalam konteks itulah Sekda memiliki peran strategis. Bukan untuk mengambil alih kewenangan dinas teknis, kepala daerah, ataupun pemerintah provinsi dan pusat, melainkan untuk memastikan koordinasi pemerintahan berjalan efektif sesuai pembagian kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan Sampai Kepentingan Ekonomi Mengalahkan Fungsi Ekologis

Saya berpandangan bahwa salah satu ukuran penting keberhasilan kepemimpinan birokrasi Garut adalah konsistensi pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.

Pembangunan pariwisata, investasi, pertambangan, dan kegiatan ekonomi lainnya tentu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, manfaat ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kesesuaian tata ruang, perlindungan kawasan lindung, persyaratan lingkungan, ataupun keselamatan masyarakat.

Demikian pula, keberadaan izin usaha tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan. Setiap kegiatan tetap harus dinilai berdasarkan lokasi, status kawasan, kesesuaian pemanfaatan ruang, persyaratan lingkungan, serta perizinan yang relevan.

Sebaliknya, dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan prosedur yang sah.

Prinsip ini penting diterapkan dalam evaluasi pembangunan wisata di kawasan resapan air, pengendalian pertambangan, penanganan limbah industri, dan berbagai persoalan lingkungan lainnya di Kabupaten Garut.

Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa aturan berlaku secara konsisten, tanpa membedakan pelaku usaha berdasarkan kedekatan politik, kekuatan ekonomi, atau hubungan dengan kelompok tertentu.

Jika birokrasi tidak mampu menjaga konsistensi tersebut, persoalannya bukan hanya menyangkut kinerja satu dinas, tetapi juga kualitas koordinasi dan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.

Kinerja Sekda Harus Dapat Diukur, Bukan Sekedar Dinilai dari Kedekatan Politik 

Karena itu, saya mendorong agar proses pengisian Sekda Garut mempertimbangkan secara serius kapasitas kepemimpinan, integritas, rekam jejak, dan kemampuan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan lintas sektor.

Masyarakat perlu memiliki ukuran yang jelas untuk menilai kinerja birokrasi setelah pejabat terpilih dilantik.

Di bidang lingkungan hidup dan tata ruang, ukuran tersebut antara lain mencakup konsistensi pengendalian pemanfaatan ruang, tindak lanjut terhadap hasil pengawasan, peningkatan koordinasi penanganan persoalan lingkungan, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya ditangani ketika muncul pemberitaan atau tekanan masyarakat, tetapi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang berkelanjutan.

Bagi saya, keberhasilan seorang Sekda tidak cukup diukur dari kemampuannya menjaga hubungan administratif dengan kepala daerah atau menyelaraskan program perangkat daerah. Keberhasilannya juga harus tercermin dari kemampuan birokrasi menghasilkan kebijakan yang taat hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

DPRD, Pemerintah dan Masyarakat Harus Mengawal dengan Standar yang Sama

Saya mengajak seluruh pihak agar tidak menjadikan pengisian Sekda sebagai ajang pertarungan pengaruh politik yang mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar Kabupaten Garut.

DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan kewenangannya berdasarkan hukum. Masyarakat sipil memiliki hak untuk mengkritisi dan mengawasi kebijakan publik, sedangkan pejabat birokrasi wajib menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.

Seluruh pihak harus menggunakan standar yang sama dalam menilai proses pengisian jabatan: kepatuhan terhadap hukum, transparansi sesuai ketentuan, kompetensi, integritas, dan kepentingan masyarakat.

Apabila ada dugaan politisasi birokrasi, dugaan tersebut perlu diuji melalui fakta dan bukti yang dapat diverifikasi. Apabila ada kritik terhadap proses pengisian jabatan, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai mekanisme dan dasar keputusan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton dinamika politik, tetapi juga memiliki ruang untuk mengawasi kualitas pemerintahan yang dihasilkan.

Jangan Hanya Bertanya Siapa Sekda Garut, Tetapi Apa yang Akan Dikerjakannya

Pada akhirnya, saya memandang bahwa perdebatan mengenai pengisian Sekda Garut harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih substansial.

Apakah Sekda yang terpilih nantinya mampu memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang? Apakah ia mampu mengoordinasikan penyelesaian persoalan lingkungan lintas sektor? Apakah ia mampu memastikan hasil pengawasan ditindaklanjuti? Dan apakah birokrasi di bawah koordinasinya semakin terbuka, profesional, serta bertanggung jawab kepada masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang dianggap menang atau kalah dalam dinamika politik pengisian jabatan.

Sebab, dampak dari kualitas kepemimpinan birokrasi tidak hanya dirasakan di dalam gedung pemerintahan. Dampaknya terlihat di kawasan resapan air, daerah aliran sungai, kawasan pertambangan, tempat pengolahan sampah, wilayah permukiman, dan ruang hidup masyarakat Garut.

Jabatan Sekda bukan hadiah politik, tetapi juga bukan sekadar urusan administratif. Jabatan ini merupakan amanah strategis untuk memastikan pemerintahan bekerja berdasarkan hukum dan kepentingan publik.

Politik boleh berkompetisi, tetapi hukum harus menjadi batasnya. Pembangunan boleh berjalan, tetapi fungsi ekologis harus dijaga. Birokrasi boleh dipimpin, tetapi orientasi kerjanya harus tetap untuk kepentingan masyarakat.

Jangan hanya tertib dalam memilih pejabat. Pastikan pula pemerintahan yang dihasilkan mampu menertibkan pemanfaatan ruang, memulihkan lingkungan yang rusak, melindungi masyarakat, dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada publik.

“Pengisian Sekda bukan sekadar menentukan siapa yang mengoordinasikan birokrasi, melainkan menentukan seberapa konsisten pemerintahan Garut menjaga hukum, menata ruang, melindungi lingkungan, dan memenuhi kepentingan masyarakat”.

Editor: Aab Abdul Malik

(Salman/Biro Garut)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.