26.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 5, 2024

Latest Posts

Pilwalkot Sukabumi Diikuti Tiga Paslon, dari PNS hingga Artis

Wartain.com – Pilkada Kota Sukabumi resmi diikuti oleh tiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno usai pendaftaran bacalon ditutup pada Kamis (29/8/2024) pada pukul 23.59 WIB.

“Dihari terakhir pada pukul 23.59 kami dengan mengucapkan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin maka tahapan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk pemilihan kepala daerah di Kota Sukabumi dinyatakan ditutup,” ujar Imam.

Lebih lanjut KPU Kota Sukabumi tengah melakukan verifikasi berkas pendaftaran para pasangan bakal calon hingga tanggal 4 September 2024.

“Proses verifikasi sedang dan terus dilakukan, adapun nanti catatan-catatan perbaikan tentu saja akan disampaikan oleh KPU kepada pasangan calon karena ada masa perbaikan,” tambah Imam.

Ketiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi yang telah resmi mendaftar antara lain;

1. Fahmi – Dida yang diusul oleh PKS, Gerindra, PKB, Perindo, dan Ummat. Achmad Fahmi merupakan petahana yang sebelumnya menjabat sebagai wali kota Sukabumi periode 2018-2023 dan wakil wali kota Sukabumi periode 2013-2018. Sementara itu Dida Sembada merupakan seorang ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.
2. Muraz-Andri yang diusul oleh partai Demokrat, Golkar, PSI, PBB, Gelora, PKN dan Prima. Mohammad Muraz sebelumnya pernah menjabat sebagai wali kota Sukabumi di periode 2013-2018, terakhir dirinya merupakan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat periode 2019-2024. Sementara itu Andri Setiawan Hamami merupakan mantan wakil wali kota Sukabumi periode 2018-2023 yang mendampingi Fahmi.
3. Ayep-Bobby yang diusul oleh partai NasDem, PDIP, PAN, PPP, dan Hanura. Ayep Zaki merupakan salah satu pengusaha di Sukabumi. Sementara Bobby Maulana merupakan seorang artis, komedian, dan penyanyi.

Adapun salah satu paslon yang statusnya masih seorang PNS, Imam menyebut salah satu calon tersebut sudah mengajukan cuti diluar tanggungan negara sesuai peraturan KPU.

“Ada dokumen yang dilampirkan laporan kepada pembina kepegawaian kemudian yang dilampirkan di kami itu adalah surat keterangan cuti diluar tanggungan,” ujarnya.

Lebih lanjut terkait proses verifikasi, Imam menjelaskan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan paslon terkait bila ditemukan berkas yang perlu dilengkapi dan diperbaiki.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.