26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 23, 2026

Latest Posts

PMI Asal Sukabumi Meninggal di Arab Saudi, Keluarga Ikhlaskan Dimakamkan di Negeri Perantauan

Wartain.com || Kabar duka datang dari keluarga seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Seorang perempuan berinisial N (36) dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi, tempat ia bekerja sebagai asisten rumah tangga selama tiga tahun terakhir.

Informasi mengenai wafatnya N pertama kali disampaikan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, satu pekan setelah kepergiannya. Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah, menjelaskan bahwa N meninggal akibat serangan vertigo mendadak yang membuatnya terjatuh dan tak pernah kembali pulih.

“Dari laporan yang kami terima, korban sempat jatuh karena sakit vertigo kambuh. Kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia di Arab Saudi,” ujar Jejen, Selasa (18/11/2025).

Namun, situasi menjadi semakin kompleks karena N tercatat sebagai pekerja migran non-prosedural. Ia diketahui telah meninggalkan majikannya dan tinggal mengontrak bersama rekan sesama pekerja migran. Ketidaklengkapan dokumen membuat proses pemulangan jenazahnya ke Indonesia sulit dilakukan.

“Karena keberangkatannya tidak melalui jalur resmi dan tidak memiliki dokumen yang sah, proses pemulangan jenazah terkendala. Kami membantu keluarga berkomunikasi dengan KBRI untuk mencari solusi terbaik,” jelas Jejen.

Setelah serangkaian koordinasi antara keluarga, SBMI, pihak kecamatan, desa, dan dinas terkait, keluarga akhirnya memilih mengikhlaskan N dimakamkan di Arab Saudi. Keputusan tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan resmi sesuai permintaan KBRI.

“Melihat risikonya besar dan prosesnya tidak memungkinkan, keluarga memutuskan pemakaman dilakukan di sana,” tambah Jejen.

N dimakamkan pada Jumat (14/11), disertai dokumentasi resmi dari otoritas setempat yang memastikan proses pemakaman berlangsung layak dan sesuai prosedur lokal.

Kasus meninggalnya N kembali menyoroti kerentanan pekerja migran yang berangkat tanpa perlindungan hukum. Meski pemerintah menyediakan jalur resmi penempatan kerja luar negeri, tidak sedikit warga tetap menempuh jalur cepat lewat calo atau penghubung ilegal karena faktor ekonomi dan kurangnya informasi.

“Kasus seperti ini bukan yang pertama. Mereka tergiur proses cepat, tapi ketika musibah datang, barulah terlihat betapa besarnya risiko jalur ilegal tersebut,” tegas Jejen.

Kini keluarga harus menerima kenyataan pahit. N, yang selama ini bekerja demi menghidupi dua anaknya, tak pernah kembali ke tanah air. Ia pergi untuk selamanya di negeri orang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang menunggunya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.