Wartain.com || Abdul Haris Nasrudin (29) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Cijawati, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi dilaporkan meninggal dunia di Korea Selatan usai alami kecelakaan kerja.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Elly Widianingsih.
Elly mengatakan, semasa di Korea Selatan bekerja di sektor formal di sebuah pabrik industri manufaktur. Diketahui korban baru bekerja di Korea Selatan selama lima bulan.
Elly menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi saat korban tengah mengoperasikan mesin baru yang belum familiar baginya dan bekerja lembur, Sementara rekan-rekannya sudah pulang.
Karena kurangnya pemahaman tentang pengoperasian mesin baru tersebut, korban terhisap dan sebagian tubuhnya terjepit mesin, dari perut hingga ke bawah, sementara kaki dan kepala terhisap oleh mesin.
“Korban kemungkinan belum sepenuhnya memahami cara mengoperasikan mesin tersebut. Ini juga mengingatkan kita akan pentingnya sertifikasi bagi pekerja yang mengoperasikan mesin, seperti yang diatur dalam Perpres baru-baru ini,” jelas Elly.
“Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, saat Abdul Haris bekerja pada hari libur untuk lembur. Kecelakaan tersebut menyebabkan ia meninggal dunia di tempat,” timpalnya.
Jenazah korban kemudian dipulangkan ke Tanah Air pada 18 Oktober 2024 malam. Ia diantarkan dari Bandara Soekarno-Hatta oleh LTSA PMI Provinsi Jawa Barat, bersama P4MI dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, menuju rumah duka.
Elly mengungkapkan, bahwa informasi awal tentang kejadian ini diperoleh dari keluarga korban melalui pesan WhatsApp yang mengkonfirmasi kabar duka tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, P4MI, dan BP3MI untuk memastikan kepulangan jenazah dan hak-hak keluarga korban.
Korban berangkat ke Korea Selatan melalui program BP2MI dan menjalani pelatihan bahasa sebelum bekerja di sana.
Mengenai hak-hak yang berhak diterima oleh keluarga korban, Elly menyampaikan bahwa pihak keluarga dapat langsung mengurus jaminan kematian dan dokumen dukungan lainnya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.
“Sejauh ini, kami belum mendapat informasi lebih lanjut dari keluarga korban. Biasanya, jika tidak ada komunikasi lanjutan, itu berarti hak-haknya telah dipenuhi,” pungkasnya Elly.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik