26.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Latest Posts

Polisi Ciduk Tiga Kurir Sabu di Sukabumi, Satu Bandar Masih Buron

Wartain.com || Upaya peredaran narkotika di Kota Sukabumi kembali dipatahkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus tiga orang terduga kurir sabu di dua lokasi berbeda, Rabu (17/9/2025). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat hampir 40 gram.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong, yang menyasar dua pria berinisial SRH alias Ayung (26) dan OR alias Ook (18). Polisi menemukan sabu seberat 21,43 gram, sebagian disembunyikan di rumah SRH di kawasan Citamiang. Dari keduanya, polisi juga menyita dua timbangan digital, tiga unit ponsel, serta sepeda motor Honda Scoopy.

Beberapa jam kemudian, petugas bergerak ke Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang, dan berhasil mengamankan seorang pria lain berinisial MH alias Bohew (28). Saat penggerebekan, ia kedapatan menyimpan sabu seberat 18,23 gram di dalam tas selempang, lengkap dengan plastik klip kosong, dua gulung selotip, dan satu unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa para pelaku diduga kuat merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial R alias Child, yang saat ini berstatus DPO.

“Seluruh barang bukti ini terkait erat dengan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang bandar yang masih buron. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memburu otak utama jaringan tersebut,” tegas Tenda, Sabtu (20/9/2025).

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal di atas 15 tahun penjara.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.