Wartain.com || Sat Lantas Polres Sukabumi Kota melakukan rekayasa lalu lintas di malam tahun baru. Hal itu akan diberlakukan mulai Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2024).
Kasubsi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, rekayasa yang dilakukan guna memastikan kelancaran lalu lintas dan mengatasi kemacetan di malam pergantian tahun.
“Kami siagakan 80 personel Lantas dari gabungan Polres dan Polsek,” kata Ade di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (31/12/2024).
Rekayasa lalu lintas tersebut berlaku di beberapa ruas jalan seperti di Jalan Veteran. Arus kendaraan dilarang mengarah ke Jala L.L.E.E Martadinata, para pengendara akan diarahkan ke Jalan Suryakenca dan ke Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kemudian di Jalan Suryakencana akan diterapkan satu arah dimulai dari Bundaran Adipura hingga Simpang Cimanggah (Hotel Taman Sari). Pengendara masih diperbolehkan melewati Jalan Rumah Sakit, namun hanya diberlakukan satu arah menuju Jalan Siliwangi.
Di Jalan Siliwangi pun diberlakukan satu arah dari mulai Simpang Cimanggah sampai dengan Simpang D’Kebonjati. Jika ingin ke Jalan Ir. H. Juanda para pengendara bisa melewati Jalan R Syamsudin SH dan bisa masuk melalui Simpang D’Kebonjati.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi petunjuk petugas dan mengikuti rambu lalu lintas yang ada. Pengendara juga diharapkan bersabar dan menghindari jalur-jalur rawan macet.
“Kami imbau kepada masyarakat yang akan merayakan malam tahun baru, agar memperhatikan keselamatan diri, saat berkendaraan ataupun saat menikmati malam tahun baru, jaga kondusifitas Kota Sukabumi, agar kita semua merasa nyaman,” ujarnya.
Dengan rekayasa ini, pemerintah berharap perayaan malam Tahun Baru di Sukabumi berjalan aman dan tertib.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik