Wartain.com || Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 22 TKP di wilayah hukum Polres Cianjur, konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Primkoppol Polres Cianjur dan dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., Selasa (10/09/2024).
Kapolres Cianjur menyampaikan, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial AS (39) yang berperan sebagai pemantau situasi, RS (22) yang berperan pemantau situasi EL (30) yang berperan sebagai eksekutor dan R (26) yang berperan sebagai penadah.
“2 pelaku kami tindak tegas kemudian 1 pelaku sebagai penadah juga kami tangkap, tentunya ini terus kami lakukan pengembangan dimana dari 22 laporan polisi ini tentunya sudah ada titik terang dan Sat Reskrim akan terus melakukan pengembangan.” Ucap Kapolres Cianjur
Kapolres Cianjur menjelaskan, untuk modus yang dilakukan dengan cara para pelaku merusak kunci gembok pagar dan merusak kunci kontak kendaraan dengan alat kunci letter T dan mata kunci atau kunci astag.
“Barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya 2 mata kunci astag, 1 kunci letter T, 2 mata kunci astag untuk gembok, 1 magnet pembuka tutup kunci motor, 1 buah gembok, 1 unit kendaran merek Honda Vario, 2 unit kendaraan Honda Beat dan 1 unit kendaraan Honda Scoopy.” Jelas Kapolres Cianjur.
Ketiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP untuk pelaku penadah dengan ancaman pidana penjara pelaku pencurian paling lama 9 tahun dan pelaku penadah paling lama 4 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Cianjur juga menghadirkan korban curanmor tersebut untuk diserahkan kembali unit kendaraan motor yang telah dicuri kepada para korban, tentunya dengan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.***
Foto : Humas Polres Cianjur
Editor : Aab Abdul Malik
(IFU)