Wartain.com – Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut digelar dalam press release di Mako Polsek Jampangkulon, Rabu (14/10/2026) pukul 11.00 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis S.IP., M.M.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/IX/2026/Polsek Jampangkulon, tanggal 2 September 2026. Korban bernama Sujatman bin Ijun (54), petani asal Kp. Nyangkokot RT 003/007 Desa Bojongsari, Kec. Jampangkulon.
Peristiwa pencurian terjadi Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Raya Cinagen, tepatnya di depan Apotek Rahmat Farma Cinagen, Desa Bojonggenteng.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku:
1. H. Abdul Aziz bin Abdullah (30), wiraswasta asal Kp. Datarlapang RT 002/004 Desa Mekarlaksana, Kec. Sindangbarang, Kab. Cianjur.
2. Sulis binti Rana (pelajar/mahasiswa) dengan alamat yang sama.
Keduanya dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.
3. Ali Lukman bin Dedi (24), wiraswasta asal Kp. Babakan Limus RT 003/008 Desa Purbayani, Kec. Caringin, Kab. Garut. Ia dijerat Pasal 591 KUHPidana tentang pertolongan jahat / penadahan.
Barang bukti yang diamankan:
– 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat nopol F 6459 UBP atas nama Sujatman
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink hitam tanpa nopol
– 2 buah gagang kunci leter T
– 5 buah kunci palsu leter T
– Beberapa kunci kontak sepeda motor
Kegiatan press konferensi berjalan aman dan kondusif dengan melibatkan jajaran Unit Reskrim, Lantas, Intel, dan anggota jaga Polsek Jampangkulon.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Saeful Usman)
