26.7 C
Jakarta
Selasa, April 14, 2026

Latest Posts

Program Wakaf Uang ASN Kota Sukabumi Disorot, DPRD Minta Regulasi Diperjelas

Wartain.com || Program wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diinisiasi oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, tengah menjadi sorotan publik. Sorotan ini muncul lantaran pengelolaan dana wakaf tersebut dipercayakan kepada Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB), sebuah lembaga yang diketahui didirikan oleh Wali Kota sendiri.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (7/5/2025), berbagai pihak hadir untuk membahas program tersebut, termasuk jajaran DPRD, Bagian Hukum Pemerintah Kota, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Program wakaf ini sempat berjalan selama kurang lebih satu bulan. Namun, pelaksanaannya kini dihentikan sementara karena belum adanya regulasi atau payung hukum yang jelas. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak konsep wakaf. Sebaliknya, DPRD mendukung sepenuhnya program tersebut selama prosesnya berjalan sesuai aturan.

“Kami DPRD pada dasarnya mendukung program wakaf ini. Namun, pelaksanaannya perlu diatur dengan regulasi yang tepat dan melibatkan pihak-pihak yang kompeten,” ujar Wawan.

Menurut Wawan, salah satu persoalan utama adalah kurangnya keterlibatan DPRD dan sejumlah lembaga penting lainnya dalam tahap perencanaan awal. Bahkan, dalam proses penandatanganan kerja sama, DPRD mengaku tidak diundang, begitu pula dengan BWI dan MUI.

“Kami tidak pernah diajak berdiskusi secara komprehensif sejak awal. Padahal, ini program baik yang bisa berdampak nasional jika dikelola dengan tepat,” tambahnya.

Meskipun demikian, DPRD tetap membuka ruang dialog dan mendorong semua pihak untuk duduk bersama demi menyempurnakan program ini. Mereka berharap pembahasan bisa tuntas sebelum tenggat waktu penyusunan RPJMD yang dijadwalkan selesai paling lambat 20 Agustus 2025—enam bulan pasca pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara itu, Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui Samsul Puad menyatakan bahwa secara administratif, YPPDB telah memenuhi syarat sebagai nadzir atau pengelola wakaf. Namun, mengingat adanya keterkaitan langsung antara pendiri YPPDB dan jabatan Wali Kota, DPRD diminta untuk lebih mendalami aspek teknis dan etis pengelolaan wakaf ini.

“Secara regulasi YPPDB memang layak menjadi nadzir, tapi karena ada hubungan langsung dengan pendirinya yang kini menjabat Wali Kota, maka perlu pembahasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Samsul.

Dengan diskusi yang lebih terbuka dan melibatkan seluruh stakeholder, diharapkan program wakaf uang ini bisa berjalan secara transparan dan menjadi percontohan nasional yang positif.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.