Wartain.com || Anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP menyinggung penggunaan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024.
DalamĀ Rapat Paripurna DPR tersebut, fraksi PKS, PKB, PDIP Dorong Hak Angket, Demokrat & Gerindra Menolak. Suasana ruang sidang DPR jelang rapat paripurna DPR ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada hari ini, Selasa 05/03/2024.
Rapat paripurna ini digelar di tengah desakan penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan Bangsa (PKB), dan PDI Perjuangan (PDIP) menyinggung soal penggunaan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa 05/03/2024
Anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menjadi yang pertama menyinggung ihwal hak angket. Aus merasa, di tengah masyarakat muncul berbagai kecurigaan dan praduga kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya PDR menggunakan hak angket saat ini.
“Hak angket adalah salah satu instrumen DPR dan diatur UUD dan bisa digunakan kecurigaan dan praduga itu secara transparan,” ujar Aus.
Dia menyatakan, jika nantinya pemerintah terbukti melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu maka harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jka tidak terbukti maka bisa menjadi klarifikasi isu negatif kepada pemerintah.
Senada, anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menegaskan fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun sekelompok pihak saja. Termasuk, lanjutnya, dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
Luluk berpendapat, Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan pemilu terburuk sejak Era Reformasi. Menurutnya, tidak ada pemilu sebrutal Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, dia merasa tidak heran jika muncul banyak dorongan agar DPR menggunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024. Luluk pun tidak ingin DPR hanya diam saja melihat dorongan dari masyarakat itu.
“Bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melakukan hak angket,” jelas Luluk pada kesempatan yang sama.
Dia yakin, hak angket bisa menjadi cara untuk mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan masyarakat kepada pemerintah saat ini.
Terakhir, anggota DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima juga menyinggung derasnya keprihatinan kelompok rohaniawan dan budayawan ihwal buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, dia ingin pimpinan DPR sikapi keprihatinan tersebut.
“[Agar DPR] mengoptimalkan pengawasan fungsi, atau interpelasi, atau angket, ataupun apapun,” katanya pada kesempatan yang sama.
Dengan begitu, lanjutnya, pemilu ke depan bisa terjamin kualitasnya. Tak hanya itu, DPR juga bisa mengoptimalkan fungsi pengawasannya yang selama ini dirasa tidak ada taring hingga marwahnya.
Meski demikian, anggota DPR dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra seakan ingin melawan dorongan hak angket tersebut. Mereka juga menginstrupsi rapat paripurna.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron misalnya yang menyatakan jika ada anggota parlemen yang ingin gunakan hak angket sebaiknya dikaji terlebih dahulu apa yang ingin diselidiki.
Dia tidak mempermasalahkan penggunaan hak angket, tetapi jangan lebih dulu membangun narasi kecurangan ke masyarakat.
Senada, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad menyatakan hak angket tidak diperlukan masyarakat. Menurutnya, masyarakat saat ini lebih perlu dijamin hak-hak dasarnya daripada DPR sibuk gunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.***
Foto : kompas.com
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)