26.7 C
Jakarta
Rabu, Oktober 7, 2026

Latest Posts

Respons Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerja

Wartain.com – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, mengambil langkah politik dengan menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpajang di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Rojab menyebut keputusan tersebut merupakan sikap politik pribadinya setelah mencermati fakta persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan Gibran. Putusan perkara tersebut dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, maupun diploma pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan perkara tidak dapat diterima. Putusan tersebut juga tidak berujung pada pendiskualifikasian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

“Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK nomor 1 yang kemarin baru keluar. Memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA,” ujar Rojab di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Rojab menegaskan, penurunan foto tersebut bukan bentuk pengrusakan maupun pembuangan. Foto Gibran bersama bingkainya untuk sementara dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

“Sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan saya merasa malu juga. Terpaksa dengan sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu,” katanya.

Menurut Rojab, keputusan tersebut hanya diterapkan di ruang kerjanya dan tidak berkaitan dengan foto Presiden Prabowo Subianto yang tetap dipasang berdampingan dengan lambang negara Garuda Pancasila.

“Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya. Tadi kita sudah menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD. Untuk Presiden saya masih pertahankan, Pak Prabowo ada tetap terpampang di ruangan saya,” jelasnya.

Ia juga memastikan keputusan menurunkan foto Gibran tidak dilakukan atas instruksi partai maupun fraksi. Rojab menyebut langkah tersebut merupakan bentuk ekspresi politik yang diambilnya secara pribadi.

“Saya belum melakukan konsultasi (dengan partai) karena ini memang sikap politik saya sebagai Wakil Ketua DPRD. Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap aspek hukum dari tindakan tersebut dan menilai tidak terdapat aturan yang dilanggar.

“Ini sikap politik saya pribadi. Kita juga sudah analisa, tidak ada pelanggaran hukum berkaitan dengan masalah ini,” tambahnya.

Terkait munculnya wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran setelah putusan MK, Rojab menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut.

Menurutnya, proses pemakzulan Wakil Presiden merupakan kewenangan DPR RI dan MPR RI melalui mekanisme konstitusional.

“Kalau impeachment itu urusan DPR RI. Kewenangan saya hanya bisa menurunkan fotonya saja. Untuk impeachment Gibran, kewenangannya di DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” pungkasnya.***(RAF)

Editor: Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.