Wartain.com || RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi saat ini tengah ramai diterpa isu adanya pembayaran tunjangan ganda karyawan. Hal itu merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat anggaran tahun 2023 dengan nominal mencapai Rp9,1 miliar.
Menanggapi hal itu Plt. Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi menegaskan, pihaknya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para pasien ditengah ramainya isu tersebut.
“Tidak berdampak terhadap penurunan kualitas pelayanan kalau temuan (BPK) itu kita tindak lanjuti sesuai ketentuannya, jadi kami surat-surat bukti setoran semua kita tindak lanjuti sesuai ketentuan dan wasitnya adalah Inspektorat,” kata Yanyan kepada wartain.com pada Selasa 23/07/2024.
“Kami memastikan bahwa semangat daripada teman-teman dalam melakukan pelayanan itu tidak terpengaruh oleh temuan BPK. Tim cukup solid, tadi saya kunjungan ke rawat jalan kita lihat kunjungan ke poli klinik, ke rawat inap tidak ada perubahan-perubahan secara signifikan,” tambahnya.
Yanyan menyebut, dalam satu hari pihaknya bisa melayani sekitar 500-600 pasien rawat jalan. Selain itu untuk layanan rawat inap pun sudah terisi semua.
“Walaupun rumah sakit sedang diterpa dengan informasi dan masalah-masalah harus tetap hak dan kewajiban pasien itu terlaksana ada amanat untuk menerapkan good coorporate governance dan good clinical governance” ujarnya.
Pihaknya juga menyediakan layanan aduan bagi pasien yang memiliki keluhan terkait pelayanan yang di tampung di bagian humas rumah sakit.
“Kami punya standar juga untuk penanganan komplain itu harus bisa diselesaikan dalam waktu 1×24 jam, itu standar kami tentang pelayanan komplain,” tutup Yanyan.***(RAF)