Wartain.com || Lima unit mobil yang diduga merupakan taksi gelap berhasil diamankan Sat Lantas Polres Sukabumi dalam operasi taksi gelap pada Jumat (7/2/2025).
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris mengatakan, operasi taksi gelap tersebut digelar setelah adanya aduan dari masyarakat dan demo yang dilakukan sopir elf Pajampangan di Kantor Dishub Sukabumi beberapa waktu lalu.
“Kami dari Satlantas Polres Sukabumi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait taksi gelap, kemarin kita melaksanakan razia di beberapa titik, didapatlah 5 unit kendaraan yang diduga taksi gelap,” kata Arif.
Selain itu, dalam kecelakaan maut di gerbang Tol Ciawi Bogor, ada tujuh kendaraan yang terlibat kecelakaan. Dimana sebagian besar mengalami kerusakan parah, bahkan terbakar. Dua diantaranya diduga merupakan kendaraan taksi gelap yang mana semua penumpangnya meninggal dunia.
“Kemarin kami juga mendapat info kecelakaan di Ciawi itu, infonya memang beredar taksi gelap juga, tetapi sampai saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polres Bogor Kota. Jadi nanti menunggu info perkembangan unit Gakkum Polres Bogor Kota,” bebernya.
Arif membenarkan dua kendaraan diduga taksi gelap yang terlibat kecelakaan maut itu, berasal dari wilayah Kabupaten Sukabumi. “Kalau dilihat pelat kendaraan sih dari wilayah kita (Sukabumi),” ucapnya.
Menurut dia, keberadaan taksi gelap tanpa izin ini, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berisiko bagi penumpang. “Fenomena taksi gelap ini memang sudah meresahkan. Selain beroperasi tanpa izin, mereka juga meningkatkan potensi pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Arif menjelaskan, dalam razia itu polisi mengidentifikasi kendaraan roda empat yang diduga taksi gelap dengan beberapa cara, salah satunya terdapat stiker tertentu pada mobil.
“Ketika kami melaksanakan operasi, ciri-ciri dari taksi tersebut ada stiker-stiker tertentu, kemudian kami periksa HP-nya, kami cek grup WA-nya, apakah ada pesanan khusus dari penumpang atau dari grup mereka sendiri, kemudian kami juga memeriksa penumpang yang ada di dalam taksi gelap tersebut, ternyata alamatnya berbeda-beda. Itulah tanda-tanda yang bisa dicirikan sebagai taksi gelap,” kata Arif.
Arif mengatakan, taksi gelap tersebut beroperasi setiap hari dengan jam-jam tertentu Mereka kebanyakan membawa penumpang ke luar kota, seperti Jakarta, bahakan ada yang sampai ke Bali.
“Kalau dilihat dari aktivitasnya mereka beroperasi setiap hari, tapi di jam-jam tertentu, seperti sore ke malam, malam ke pagi, kebanyakan ada yang sampai ke Jakarta, bahkan yang ke Bali pun ada, kebanyakan mereka kumpul di satu titik untuk menjemput penumpang dan kerap melalui jalur Cikidang untuk ke luar kota,” ucap Arif.
Arif mengatakan, taksi gelap itu rata-rata merupakan milik perorangan, dimana pemilik juga berperan sebagai sopir. Terhadap para pemilik 5 unit taksi gelap yang diamankan, Polisi menerapkan sejumlah sanksi sebagai efek jera. Polisi pun menggandeng Dinas Perhubungan untuk memfasilitasi para pemilik taksi gelap yang hendak mengurus izin angkutan.
“Kita juga menggandeng Dishub untuk diakomodir legalitasnya. Ada 3 pasal yang akan kita terapkan, yang pertama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di pasal 106 dikenakan sanksi administratif atau pidana, yang kedua PP Nomor 79 Tahun 2013, pasal berikutnya ayat 1, pasal 308 KUHP yang mana barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum tanpa memiliki izin yang sah atau menggunakan izin palsu diancam dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda 3 juta rupiah,” tutur Arif.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik