26.7 C
Jakarta
Senin, November 10, 2025

Latest Posts

Satpas Polres Sukabumi Kota Tingkatkan Pelayanan SIM Baru, Tekankan Profesionalisme dan Transparansi

Wartain.com || Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Sukabumi Kota terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, profesional, dan bebas dari praktik percaloan. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan humanis sesuai dengan semangat Polri Presisi — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Tribowo, menegaskan bahwa proses penerbitan SIM bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus jaminan bahwa setiap pengemudi benar-benar memiliki kemampuan berkendara yang memadai.

“Penerbitan SIM adalah langkah penting dalam memastikan keselamatan di jalan raya. Setiap pemohon wajib melalui proses yang terukur agar benar-benar dinyatakan layak mengemudikan kendaraan bermotor,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Ipda Tribowo, mekanisme pembuatan SIM baru di Satpas Polres Sukabumi Kota telah diatur sesuai prosedur resmi. Tahapan yang harus dilalui pemohon antara lain:
Pendaftaran dan Verifikasi Data
Pemohon membawa KTP asli dan fotokopi, lalu mengisi formulir di loket pendaftaran Satpas.

Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi
Tes ini bertujuan memastikan calon pengemudi memiliki kondisi fisik dan mental yang layak.

Ujian Teori dan Ujian Praktik
Setelah lulus pemeriksaan kesehatan, pemohon wajib mengikuti ujian teori tentang aturan lalu lintas serta ujian praktik mengemudi sesuai jenis SIM yang diajukan.

Pencetakan dan Penerbitan SIM
Pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan akan difoto dan datanya diproses secara digital sebelum SIM resmi diterbitkan.

Dasar hukum penerbitan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 dan Pasal 81 yang menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM dan harus memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, serta kelulusan ujian teori dan praktik.

Ipda Tribowo menambahkan, Satpas Polres Sukabumi Kota berkomitmen menjaga integritas pelayanan dengan sistem terbuka dan pengawasan ketat oleh petugas berwenang.

“Kami menjamin seluruh proses dilakukan tanpa calo dan tanpa pungutan di luar ketentuan. Jika pemohon belum lulus, dapat mengulang ujian tanpa biaya tambahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Satpas kini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, termasuk uji praktik digital dan pendaftaran daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan lebih cepat dan efisien.

“Tujuan kami sederhana: memberikan pelayanan terbaik yang mudah diakses, cepat, dan transparan. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan SIM secara sah dan merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan,” pungkasnya.

Dengan berbagai inovasi tersebut, Satpas Polres Sukabumi Kota berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki SIM yang sah serta memahami bahwa proses penerbitan dilakukan secara profesional demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Sukabumi.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.