Wartain.com || Diduga melakukan penyalahgunaan obat sediaan farmasi, terduga pelaku bernama AG (26) dan IMY (27) diamankan Satresnarkoba Polres Cianjur di depan kantor jasa pengiriman paket di Jl. Raya Sukabumi Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Cianjur.
Saat diamankan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sebuah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1.500 butir Tramadol, 1.577 butil Trihexphenidyl, 404 butir Hexymer dan handphone milik korban.
Kepada awak media, Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengungkapkan kronologis terungkapnya kasus tersebut, Sabtu (23/11/2024).
Dalam paparannya, AKP Septian menyampaikan, pada hari Senin tanggal 18 November 2024 pukul 07.00 WIB terkait adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku AG dan IMY sering menjual obat-obatan.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin 18 November pukul 16.30 dilakukan penangkapan terhadap AG dan IMY di depan sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur,” jelas AKP Septian pada Sabtu (23/11/2024).
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***
Foto : Humas Polres Cianjur
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)