Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur kembali berhasil menggagalkan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Cianjur, Satu orang pelaku (SP) (28 Tahun) berhasil ditangkap pada Rabu (29/5/2024) sore di Jl. Limbangan Sari, Kec/Kab. Cianjur.
Penangkapan dilakukan pada awalnya karena adanya pergerakan yang di curigai oleh petugas yang sedang melaksanan patroli di sekitaran wilayah Cianjur Kota, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terdapat barang bukti berupa Sabu sebanyak 7 paket di dalam tas tersangka dan setelah di lakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka ditemukan foto tempat menyimpan sabu dan pada saat dilakukan pengecekan lokasi tersebut ditemukan kembali 1 paket berisikan Sabu.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra S.T.K., S.I.K, menyampaikan “Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Cianjur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut”
Kasat Reserse Narkoba, menegaskan, pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cianjur dengan memberantas peredaran narkoba, Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan dengan efektif.
Diharapkan, dengan berhasilnya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga dapat mengurangi angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur.***
Foto : Humas Polres Cianjur
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)