Wartain.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan bahwa pembangunan Pasar Induk Jubleg memiliki posisi strategis dalam mendukung penyerapan dan distribusi hasil agribisnis dari seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan H. Ade Suryaman saat membuka Rapat Koordinasi Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis Pembangunan Pasar Jubleg bersama Kementerian Perdagangan RI dan instansi terkait secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Dalam rakor tersebut, Pemkab Sukabumi bersama pemerintah pusat membahas sejumlah penyesuaian teknis dan administrasi terkait rencana pembangunan Pasar Jubleg yang akan dikembangkan menjadi pasar induk daerah.
Menurut Ade Suryaman, keberadaan pasar induk sangat dibutuhkan mengingat Kabupaten Sukabumi memiliki potensi hasil pertanian dan agribisnis yang besar dari 47 kecamatan dan 381 desa.
“Selama ini hasil bumi kita selalu dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Apabila dibangun di Pasar Jubleg yang posisinya strategis dan berbatasan dengan wilayah kota maupun Cianjur, kita berharap hasil panen petani tidak perlu dikirim terlalu jauh dan bisa ditampung langsung di sini,” ujar Ade.
Ia menilai, pembangunan Pasar Induk Jubleg tidak hanya berkaitan dengan penyediaan sarana perdagangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperpendek rantai distribusi hasil pertanian.
Dengan adanya pasar induk di wilayah Kabupaten Sukabumi, hasil produksi petani diharapkan dapat memiliki akses pasar yang lebih dekat sehingga distribusi komoditas menjadi lebih efisien.
“Potensi agribisnis kita sangat besar. Karena itu, keberadaan pasar induk daerah menjadi penting untuk menampung dan mengatur distribusi hasil bumi dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Dani Tarsoni memaparkan sejumlah perubahan dalam usulan justifikasi teknis pembangunan Pasar Jubleg.
Dari rencana awal pembangunan fisik di atas lahan seluas 5 hektare, Pemkab Sukabumi melakukan penyesuaian dengan memaksimalkan aset daerah yang telah tersedia atau existing seluas 2 hektare hingga batas jalan provinsi.
Dalam revisi tersebut, pembangunan direncanakan mampu menampung 266 pedagang, terdiri atas 133 unit kios dan 133 unit meja atau los, dengan total luas bangunan mencapai sekitar 6.700 meter persegi.
Fasilitas pasar nantinya akan dibagi ke dalam beberapa zonasi, meliputi zona pangan kering, pangan basah, makanan siap saji, serta produk non-pangan.
Pemkab Sukabumi juga menargetkan seluruh kelengkapan dokumen persetujuan administratif dapat dituntaskan pada 7 Oktober 2026.
Ade berharap berbagai penyesuaian yang dilakukan dapat memperkuat usulan pembangunan Pasar Induk Jubleg sehingga proses persetujuan dari pemerintah pusat dapat segera ditindaklanjuti.
“Harapannya, Pasar Induk Jubleg ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi petani, pedagang, serta masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Intan)
